UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rabu, 03 Juni 2026 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: UI Bentuk Tim Ahli untuk Investigasi Kasus Grup Chat Mesum Mahasiswa FHUI
Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.
Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester.
Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.
Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.
UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Kerangka sanksi ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang mencakup sanksi administratif, penundaan kegiatan akademik (skors), hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, yang diterapkan sesuai tingkat keberatan pelanggaran.
Pendekatan berjenjang ini memastikan setiap keputusan proporsional terhadap perbuatan yang terbukti dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dari 15 terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran, 3 orang dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester, 7 orang skors selama 2 semester, dan 4 orang skors selama 1 semester.
Satu terlapor dikenakan sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara satu terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan evaluasi atas seluruh alat bukti yang tersedia.
Di samping sanksi skors, para terlapor diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis serta mengikuti mata kuliah bermuatan anti kekerasan seksual sebagai bentuk pencegahan keberulangan.
UI menegaskan bahwa penegakan aturan terkait kekerasan dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, tanpa memandang status, jabatan, fakultas, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Lihat Juga :