Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Paket Kuota Gratis
Jum'at, 25 September 2020 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Mantan petinggi Gojek ini menuturkan, proses verifikasi dan validasi nomor ponsel juga penting. Pendatan nomor ponsel dilakukan oleh operator yang ditunjuk satuan pendidikan pada Dapodik dan PDDIkti. Setelah itu dilakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler pada perusahaan-perusahaan telekomunikasi untuk ditentukan apakah nomor ini aktif atau tidak. (Baca juga: Mendikbud Tetap Terapkan Kurikulum Baru di Sekolah Penggerak )
Nadiem menuturkan, pimpinan satuan pendidikan pun wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Nadiem menekankan, kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggung jawab untuk akurasi dari nomor-nomor tersebut. "Langkah keempat operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima," ucapnya.
Diketahui, Kemendikbud meresmikan bantuan kuota data internet selama 4 bulan untuk membantu masa PJJ di tengah pandemi ini dengan anggaran Rp7,2 Triliun. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Nadiem menuturkan, pimpinan satuan pendidikan pun wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Nadiem menekankan, kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggung jawab untuk akurasi dari nomor-nomor tersebut. "Langkah keempat operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima," ucapnya.
Diketahui, Kemendikbud meresmikan bantuan kuota data internet selama 4 bulan untuk membantu masa PJJ di tengah pandemi ini dengan anggaran Rp7,2 Triliun. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
(mpw)
Lihat Juga :