Penantian Panjang, FSGI Harap SK dari Perpres No 98 Segera Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perpres No 98/2020 menjadi kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun berharap peraturan turunan dan surat keputusan (SK) bisa turun tahun depan.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengapresiasi pemerintah yang telah menandatangani Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Jabatan Profesi PPPK. Meski saat ini, ujarnya, Perpres ini masih harus melalui proses di Kementerian Hukum dan HAM dalam lembaran negara yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh pemerintah. (Baca juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul )
Heru menuturkan, Perpres No 98 Tahun 2020 yang merupakan payung hukum bagi penggajian dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sangat melegakan bagi para calon PPPK. "Yang selama ini telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus tetapi belum bekerja," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (30/9).
Menurut Heru, para calon PPPK menyadari belum tentu peraturan turunannya sampai peng-SK-annya bisa dilaksanakan pada tahun ini. Dia menjelaskan, SK ini terkait dengan penggajian dan juga tunjangan. Heru mengatakan, semoga tahun depan SK-nya sudah bisa didistribusikan kepada para calon PPPK yang sudah lama menunggu.
Heru menambahkan, FSGI sudah menyuarakan rekruitmen bagi guru PPPK mulai dari tahun 2018. Perjuangan ini, katanya, mengingat untuk memenuhi kebutuhan guru PNS dalam rekruitmen kebutuhan guru PNS secara nasional yang banyak mengalami hambatan. (Baca juga: Banyak Pengaduan Orang Tua, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa )
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan PPPK telah diterbitkan. Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kemenkumham.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengapresiasi pemerintah yang telah menandatangani Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Jabatan Profesi PPPK. Meski saat ini, ujarnya, Perpres ini masih harus melalui proses di Kementerian Hukum dan HAM dalam lembaran negara yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh pemerintah. (Baca juga: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul )
Heru menuturkan, Perpres No 98 Tahun 2020 yang merupakan payung hukum bagi penggajian dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sangat melegakan bagi para calon PPPK. "Yang selama ini telah mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus tetapi belum bekerja," katanya ketika dihubungi SINDOnews, Rabu (30/9).
Menurut Heru, para calon PPPK menyadari belum tentu peraturan turunannya sampai peng-SK-annya bisa dilaksanakan pada tahun ini. Dia menjelaskan, SK ini terkait dengan penggajian dan juga tunjangan. Heru mengatakan, semoga tahun depan SK-nya sudah bisa didistribusikan kepada para calon PPPK yang sudah lama menunggu.
Heru menambahkan, FSGI sudah menyuarakan rekruitmen bagi guru PPPK mulai dari tahun 2018. Perjuangan ini, katanya, mengingat untuk memenuhi kebutuhan guru PNS dalam rekruitmen kebutuhan guru PNS secara nasional yang banyak mengalami hambatan. (Baca juga: Banyak Pengaduan Orang Tua, FMPP Minta Sekolah Tak Tahan Ijazah Siswa )
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan payung hukum terkait dengan gaji dan tunjangan PPPK telah diterbitkan. Dia mengatakan saat ini perpres tersebut masih diproses di Kemenkumham.
(mpw)