2 Siswa Bunuh Diri, KPAI Desak Kemendikbud dan Kemenag Evaluasi PJJ
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
“Para guru bimbingan konseling (BK) dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera. Wali kelas dan guru seharusnya dibantu dan dilatih untuk mempau memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ dan tidak,” tuturnya.
Ketika menemukan siswa yang tidak bisa mengikuti PJJ, sekolah segera berkoordinasi dengan orang tua. Keduanya harus bersinergi untuk membantu dan mengatasi kesulitan anaknya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu meminta Kemendikbud mensosialisasikan secara masif Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga: FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja )
Dalam surat itu disebutkan tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selam darurat Covid-19. Selain itu, untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk dan mencegah penyebaran Covid-19.
“KPAI mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu maupun saudara kandung korban. Tentu harus diawali dengan asesmen psikologi,” pungkasnya.
Ketika menemukan siswa yang tidak bisa mengikuti PJJ, sekolah segera berkoordinasi dengan orang tua. Keduanya harus bersinergi untuk membantu dan mengatasi kesulitan anaknya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu meminta Kemendikbud mensosialisasikan secara masif Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. (Baca juga: FSGI Dorong Masa Pandemi hanya Terapkan 1 Kurikulum Saja )
Dalam surat itu disebutkan tujuan pelaksanaan belajar dari rumah adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selam darurat Covid-19. Selain itu, untuk melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk dan mencegah penyebaran Covid-19.
“KPAI mendorong Pemerintah Daerah Tarakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan layanan rehabilitasi psikologi pada ibu maupun saudara kandung korban. Tentu harus diawali dengan asesmen psikologi,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :