Kemendikbud Tetapkan 8 Indikator Kinerja Utama untuk Perguruan Tinggi

Rabu, 04 November 2020 - 09:16 WIB
loading...
Kemendikbud Tetapkan...
Kemendikbud Tetapkan 8 Indikator Kinerja Utama untuk meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar episode keenam tentang Pendanaan untuk Perguruan Tinggi . Didalamnya ada tiga terobosan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Salah satunya adalah delapan indikator kinerja utama untuk penetapan penyaluran bantuan dana.

Kebijakan pertama pada Merdeka Belajar Episode Keenam merupakan pertama kalinya insentif kinerja akan disediakan bagi PTN yang didasarkan kepada capaian delapan Indikator Kinerja Utama (IKU). (Baca juga: Mendikbud Lakukan Tranformasi Pendanaan untuk Perguruan Tinggi )

“Untuk pertama kalinya, tambahan pendanaan PTN akan dihitung berdasarkan capaian delapan IKU,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar episode enam melalui siaran pers, Rabu (4/11).

PTN yang berhasil meningkatkan IKU atau mencapai target akan diberikan bonus pendanaan. Sebelumnya, perguruan tinggi hanya mendapatkan dana alokasi dasar dan dana afirmasi, khusus bagi perguruan tinggi yang tertinggal.

“Selain alokasi dasar meningkat Rp800 miliar, tahun depan pendanaan pendidikan tinggi akan ditambah insentif yang berdasarkan capaian IKU. Kemendikbud menyediakan bonus Rp500 miliar bagi PTN yang berhasil meningkatkan capaian IKU terbanyak dan mencapai target yang ditetapkan Kemendikbud,” ujarnya. (Baca juga: Anggaran Kemendikbud untuk Perguruan Tinggi akan Naik 70% Tahun Depan )

Terdapat delapan IKU yang menjadi landasan transformasi pendidikan tinggi, yakni pertama adalah lulusan mendapat pekerjaan yang layak dengan upah di atas upah minimum regional, menjadi wirausaha, atau melanjutkan studi.

Indikator kedua yang ditetapkan Kemendikbud bagi perguruan tinggi adalah para mahasiswa mendapatkan pengalaman di luar kampus. Kegiatannya bisa berupa magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, serta pertukaran pelajar.

Mendikbud melanjutkan, indikator ketiga adalah dosen berkegiatan di luar kampus dengan mencari pengalaman industri atau berkegiatan di kampus lain; dan keempat praktisi mengajar di dalam kampus atau merekrut dosen yang berpengalaman di industri. (Baca juga: Tel-U Masuk Universitas Swasta Terbaik di Indonesia versi THE )

Selanjutnya, hasil kerja dosen (hasil riset dan pengabdian masyarakat) dapat digunakan masyarakat dan mendapatkan rekognisi internasional. "Program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia baik itu dalam kurikulum, magang, maupun penyerapan lulusan," lanjutnya.

Indikator ketujuh yang ditetapkan Kemendikbud adalah Kelas yang kolaboratif dan partisipatif melalui evaluasi berbasis proyek atau metode studi kasus; dan indikator terakhir pada Merdeka Belajar episode keenam adalah Program studi berstandar internasional dengan akreditasi atau sertifikasi tingkat internasional.

Mendikbud mengatakan, IKU akan digunakan untuk mendorong kualitas PTN dan PTS melalui beberapa cara. Di antaranya memberikan alokasi insentif biaya operasional atau bantuan pendanaan bagi PTN dengan capaian IKU yang baik; memfasilitasi dana penyeimbang kontribusi mitra (matching fund) bagi PTN dan PTS; memilih program kompetisi Kampus Merdeka bagi PTN dan PTS (competitive fund); serta memantau kualitas PTS oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Sebelumnya diberitakan, Program Merdeka Belajar Kemendikbud kembali diluncurkan untuk episode keenam. Yakni terkait transformasi dana pemerintah yang akan diberikan untuk perguruan tinggi. Baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Kemendikbud melalui berbagai inisiatif yang digagas di program Merdeka Belajar adalah untuk menjabarkan arahan Presiden untuk membangun SDM unggul untuk mengantarkan Indonesia pada kemajuan.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Rekomendasi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Berita Terkini
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Super Antusias, Audisi...
Super Antusias, Audisi Liga Bintang Juara Tangerang Diikuti Lebih 500 Siswa! Giliran Audisi Depok 23 & 24 Juni Ini
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved