Masa Pandemi, Pemerintah Pusat Harus Cek Kesiapan Pembukaan Sekolah
Senin, 16 November 2020 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris P2G Afdhal mengatakan, terkait dengan rencana pembukaan sekolah ini maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus turun tangan langsung mengecek kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan. (Baca juga: Kemenag Bangun Laboratorium Keagamaan dan Sapa Para Guru Madrasah di Daerah 3T )
Dia menuturkan, pihaknya meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar cek protokol kesehatan yang sangat banyak dan detil. Sarana-prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna.
"Oleh karena itu, P2G, meminta Kemendikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali," terangnya.
Selain itu, Kemendikbud dan Kemendagri harus menindak tegas dinas pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Afdhal juga menegaskan bahwa, Kemendagri dan Kemendikbud seharusnya memberikan teguran keras bagi Dinas Pendidikan yang membolehkan sekolah dibuka kembali, padahal sekolahnya berada di zona oranye. Sebab akan berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster penyebaran Covid-19.
"Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka. Mestinya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB 4 Menteri yang dibuat,"pungkasnya.
Dia menuturkan, pihaknya meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar cek protokol kesehatan yang sangat banyak dan detil. Sarana-prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna.
"Oleh karena itu, P2G, meminta Kemendikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali," terangnya.
Selain itu, Kemendikbud dan Kemendagri harus menindak tegas dinas pendidikan yang melanggar aturan pembukaan sekolah. Afdhal juga menegaskan bahwa, Kemendagri dan Kemendikbud seharusnya memberikan teguran keras bagi Dinas Pendidikan yang membolehkan sekolah dibuka kembali, padahal sekolahnya berada di zona oranye. Sebab akan berpotensi menjadikan sekolah sebagai kluster penyebaran Covid-19.
"Ini jelas sekali akan membahayakan kesehatan dan keselamatan guru, siswa, dan keluarga mereka. Mestinya daerah dan pusat harus komitmen dan konsisten dengan SKB 4 Menteri yang dibuat,"pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :