Subsidi Gaji 2,4 Juta Guru Non-PNS Cair

Rabu, 18 November 2020 - 06:13 WIB
loading...
Subsidi Gaji 2,4 Juta...
Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang tak berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Bantuan ini diberikan kepada sekitar 2,4 juta guru sekolah maupun madrasah.



Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bantuan Rp1,8 juta ini disalurkan kepada guru honorer, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan dosen. Selain itu, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi juga akan menjadi target sasaran.

Mereka yang berhak mendapat bantuan ini penghasilannya harus di bawah Rp5 juta. Di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), subsidi gaji diberikan kepada 543.928 guru RA/madrasah non-PNS dan 93.480 guru pendidikan agama Islam non-PNS di sekolah umum. (Baca: Niatkan Aktivitas Sehari-hari Bernilai Pahala)

Intervensi pemerintah lewat pemberian subsidi gaji ini membuat kalangan pendidik lega. Sebab, selama ini penghasilan mereka banyak yang berkurang akibat sekolah atau kampus tidak bisa berjalan normal. Begitu pentingnya subsidi ini bagi tenaga pendidik, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan bantuan ini akan dicairkan secepatnya. Terhitung November ini subsidi akan cair.

Nadiem menyebut tujuan pemberian bantuan ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan yang terkena dampak pandemi Covid-19. "Jadinya beberapa langkah yang kita pastikan bahwa ini tepat sasaran, kita memastikan ini calon penerima terdaftar dulu di Data Pokok Pendidikan dan PD (Pangkalan Data) Dikti (Pendidikan Tinggi)," katanya pada peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS melalui streaming Youtube Kemendikbud kemarin.

Pendataan berbasis daring di Dapodik dan PD Dikti ini penting sebab akan mempermudah verifikasi. Setelah itu, kata Nadiem, data tersebut akan dicocokkan dengan data penerima bantuan subsidi upah yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Ini agar tidak tumpang tindih dengan bansos lain. Inilah yang kita maksudkan tepat sasaran," imbuhnya. (Baca juga: Kemendikbud Pastikan Subsidi Upah Guru dan Dosen Cair Bulan Ini)

Selain itu, calon penerima juga harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Nadiem menekankan, jika ternyata penerima itu berpenghasilan Rp5 juta atau lebih maka tidak bisa memproses bantuan subsidi . Jika tidak jujur, kata Nadiem, akan bisa diambil tindakan hukum. Untuk membiayai program ini, Kemendikbud menganggarkan Rp3,6 triliun.

Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, salah satu syarat penerima bantuan ini penghasilannya di bawah Rp5 juta. Syarat ini tak berlebihan karena P2G menemukan fakta ada sekolah di sejumlah daerah yang memberi upah bagi guru honorernya hanya Rp1 juta per bulan. Akan tetapi, ada juga guru honorer yang upahnya Rp3 juta hingga di atas 4 juta per bulan.

"Pendataan yang benar-benar valid dan tepat sasaran adalah kata kunci. Harus menyasar semuanya tanpa kecuali, yaitu 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak," katanya. (Baca juga: Tetap Jaga berat Badan Selama Pandemi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4417 seconds (0.1#10.140)