Komisi X DPR Ingatkan tentang Pentingnya Peta Jalan Pendidikan Nasional
Rabu, 18 November 2020 - 18:07 WIB
loading...
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR memandang pentingnya peta jalan pendidikan nasional sebagai dasar kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai isu pendidikan.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Kemendikbud telah menyerahkan konsep peta jalan pendidikan 2020-2035 kepada Komisi X Juli lalu. Namun, katanya, Komisi X masih memberikan catatan atas konsep tersebut. Catatan pertama, ujar Huda, Komisi X merasa peta jalan pendidikan sebagai dokumen negara yang akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai tahun 2035 belum dilengkapi dengan dasar hukum kajian dalam bentuk naskah akademik. (Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Perinciannya )
"Jadi sampai hari ini Komisi 10 belum mendapatkan naskah akademik dari peta jalan yang sudah dibikin oleh Kemendibud," katanya pada rapat Panja Peta Jalan Pendidikan melalui siaran streaming, Rabu (18/11).
Huda menyampaikan, catatan kedua terkait dengan platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam peta Jalan Pendidikan belum mencerminkan dari keragaman kebutuhan daerah. Baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidikan dan pengelolaan di satuan pendidikan.
Selain itu, peta jalan pendidikan nasional juga belum memasukkan pelayanan penyandang disabilitas. Bahkan, katanya, konsep peta jalan pun belum membahas skema penyelesaian masalah guru non PNS atau guru honorer. Dia juga menuturkan, skema layanan non diskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta dan skema anggaran fungsi pendidikan juga belum dibahas. (Baca juga: Juknis Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Segera Cair )
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, Kemendikbud telah menyerahkan konsep peta jalan pendidikan 2020-2035 kepada Komisi X Juli lalu. Namun, katanya, Komisi X masih memberikan catatan atas konsep tersebut. Catatan pertama, ujar Huda, Komisi X merasa peta jalan pendidikan sebagai dokumen negara yang akan menjadi dasar kebijakan pendidikan sampai tahun 2035 belum dilengkapi dengan dasar hukum kajian dalam bentuk naskah akademik. (Baca juga: Pemerintah Segera Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer, Ini Perinciannya )
"Jadi sampai hari ini Komisi 10 belum mendapatkan naskah akademik dari peta jalan yang sudah dibikin oleh Kemendibud," katanya pada rapat Panja Peta Jalan Pendidikan melalui siaran streaming, Rabu (18/11).
Huda menyampaikan, catatan kedua terkait dengan platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam peta Jalan Pendidikan belum mencerminkan dari keragaman kebutuhan daerah. Baik dari sisi kurikulum, kualitas pendidikan dan pengelolaan di satuan pendidikan.
Selain itu, peta jalan pendidikan nasional juga belum memasukkan pelayanan penyandang disabilitas. Bahkan, katanya, konsep peta jalan pun belum membahas skema penyelesaian masalah guru non PNS atau guru honorer. Dia juga menuturkan, skema layanan non diskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta dan skema anggaran fungsi pendidikan juga belum dibahas. (Baca juga: Juknis Diteken, Subsidi Gaji GTK Madrasah dan PAI Segera Cair )
Lihat Juga :