Cek Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Info GTK dan PD Dikti
Kamis, 19 November 2020 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
Kahar menuturkan, jika di kedua laman tersebut para PTK menerima surat keputusan maka mereka dipersilahkan menyiapkan dokumen. Seperti halnya persyaratan siapa sasaran yang disederhanakan, katanya, dokumen yang dipersiapkan juga sangat sederhana. Yakni KTP, NPWP, unduhan surat keputusan dan unduhan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
Kahar menjelaskan, kenapa SPTJM ini penting sebab Kemendikbud tidak bisa mendeteksi siapa saja PTK yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. "SPTJM ini yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Inilah yang ditandatangani dibawa ke Bank dan bank akan siapkan untuk melakukan aktivasi dan pencairan," ujarnya.
Kahar menjelaskan, setelaah semua penerima tersalurkan BSU ini maka Kemendikbud akan melakukan evaluasi. Pasalnya, Kemendikbud menginginkan agar BSU ini bisa tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Menurutnya, Kemendikbud akan terus mengawal ini untuk mengawal nama-nama para penerima agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Kahar menjelaskan, kenapa SPTJM ini penting sebab Kemendikbud tidak bisa mendeteksi siapa saja PTK yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. "SPTJM ini yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Inilah yang ditandatangani dibawa ke Bank dan bank akan siapkan untuk melakukan aktivasi dan pencairan," ujarnya.
Kahar menjelaskan, setelaah semua penerima tersalurkan BSU ini maka Kemendikbud akan melakukan evaluasi. Pasalnya, Kemendikbud menginginkan agar BSU ini bisa tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Menurutnya, Kemendikbud akan terus mengawal ini untuk mengawal nama-nama para penerima agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(mpw)
Lihat Juga :