Cek Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Info GTK dan PD Dikti

Kamis, 19 November 2020 - 22:09 WIB
loading...
Cek Pencairan Bantuan Subsidi Upah di Info GTK dan PD Dikti
Sejumlah murid mengikuti proses belajar mengajar dengan tatap muka di sekolah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbud telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah kepada tenaga pendidik dan kependidikan non PNS. Kemendikbud pun meminta keaktifan calon penerima untuk mengecek ke laman info Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan, bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS yang memenuhi syarat akan menerima informasi dan surat keputusan di dua laman. Yakni info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. Mereka yang terdaftar di kedua laman tersebut adalah yang terdata sejak 30 Juni 2020. (Baca juga: Rektor IPB: Kampus Harus Siap Jadi Pusat Riset Industri Pangan )

Kahar menjelaskan, surat keputusan pencairan berada di kedua laman tersebut sehingga dia meminta keaktifan para PTK untuk mengecek kedua laman tersebut. Sebab dia mengungkapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) ini sudah dimulai Kemendikbud pada pekan ini juga.

"Yang perlu saya sampaikan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan bahwa mulai dari sekarang silahkan selalu melihat di Info GTK maupun di PD Dikti. Karena info pencairan ada di sana, teman-teman bisa melihat masing-masing di info GTK sudah punya akun masing-masing dan juga di PD Dikti," katanya pada diskusi FMB 9 tentang Subsidi Upah Mendukung Pendidik dan Tenaga Kependdidikan Non PNS melalui streaming Youtube FMB 9, Kamis (19/11).

Diketahui, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan. (Baca juga: Kampus Merdeka Tawarkan Pengembangan Kompetensi dan Karir bagi Dosen )

Kahar menuturkan, jika di kedua laman tersebut para PTK menerima surat keputusan maka mereka dipersilahkan menyiapkan dokumen. Seperti halnya persyaratan siapa sasaran yang disederhanakan, katanya, dokumen yang dipersiapkan juga sangat sederhana. Yakni KTP, NPWP, unduhan surat keputusan dan unduhan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).

Kahar menjelaskan, kenapa SPTJM ini penting sebab Kemendikbud tidak bisa mendeteksi siapa saja PTK yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. "SPTJM ini yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Inilah yang ditandatangani dibawa ke Bank dan bank akan siapkan untuk melakukan aktivasi dan pencairan," ujarnya.

Kahar menjelaskan, setelaah semua penerima tersalurkan BSU ini maka Kemendikbud akan melakukan evaluasi. Pasalnya, Kemendikbud menginginkan agar BSU ini bisa tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Menurutnya, Kemendikbud akan terus mengawal ini untuk mengawal nama-nama para penerima agar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)