Seleksi Guru PPPK, Guru Wajib Terdata di Dapodik

Jum'at, 27 November 2020 - 14:30 WIB
loading...
Seleksi Guru PPPK, Guru...
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril. Foto/Dok/Humas Kemendikbud
A A A
JAKARTA - Seleksi massal guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun depan ditentukan dari usulan formasi dari pemerintah daerah. Namun Kemendikbud menekankan guru yang berhak ikut seleksi wajib terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, bagi guru yang akan mengikuti seleksi pengangkatan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka harus bisa dipastikan bahwa dia sudah tercatat dan terdata di sistem pendataan yang dimiliki Kemendikbud yakni Dapodik. "Terdaftar di Dapodik itu syarat utamanya," katanya pada Bincang Pendidikan tentang Seleksi Guru PPPK 2021 secara virtual, Kamis (26/11). (Baca juga: PGRI: Prioritaskan Guru Honorer yang Sudah Mengabdi Lebih dari 15 Tahun )

Diketahui dari paparan Kemenpan dan RB, setelah pemerintah daerah mengajukan usulan maka KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain itu juga mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dirjen Iwan menjelaskan, bagi guru yang akan ikut seleksi tidak ada syarat minimal masa pengabdian selama guru tersebut sudah terdata di Dapodik. Sehingga, dia menekankan, semua guru honorer berhak untuk mengikuti seleksi PPPK tahun depan dengan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi terlebih dulu.

Selain itu, mantan dekan fakultas ilmu pendidikan Universitas Sampoerna ini menerangkan, batas usia peserta yang ditetapkan KemenPANRB adalah 20 sampai 59 tahun. "Jadi ini adalah seleksi yang sangat demokratis yang bisa diikuti oleh semua guru honorer yang ada saat ini. Jadi rentang usianya sangat luas sesuai dengan peraturan ASN untuk PPPK," terangnya. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

Sebelumnya, Kemenpan dan RB mencatat sampai saat ini usulan kebutuhan dari daerah baru mencapai 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan dari 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota. Saat ini Kemenpan RB masih membuka pengajuan usulan formasi guru PPPK dari daerah sampai 31 Desember melalui e-formasi.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim sebelumnya mengatakan, kepastian pembukaan tes PPPK ini adalah untuk menjawab keraguan perekrutan guru honorer menjadi PPPK seperti isu tidak cukup formasi di pemerintah pusat, tidak cukup kapasitas ataupun isu tentang ketidakcukupan anggaran di tahun 2021.

Nadiem juga menekankan, bukan hanya semua guru honorer dijamin bisa ikut melalui tes seleksi ini. Namun, katanya, mereka juga akan mendapatkan kesempatan untuk bisa mengulang sampai tiga kali ikut tes di tahun 2021 ataupun mengulang di tahun berikutnya sehingga memperbesar peluang kelulusan mereka dalam tes seleksi ini.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Mendikdasmen: Gaji Guru...
Mendikdasmen: Gaji Guru Honorer Tetap Naik Tidak Kena Efisiensi Anggaran
Hore, Guru Honorer akan...
Hore, Guru Honorer akan Dapat BLT Tiap Bulan, Segini Besarannya
Direstui Menkeu, TPG...
Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Berapa Besaran Gaji...
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
5 Poin Penting Keputusan...
5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Isi Keputusan MenPAN...
Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Rekomendasi
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
Sejarah Nuzulul Quran...
Sejarah Nuzulul Qur'an dan Amalan yang Dianjurkan
Prabowo Kumpulkan Para...
Prabowo Kumpulkan Para Rektor Kampus Negeri Dan Swasta Sore Ini, Bahas Apa?
Putin: Tentara Bayaran...
Putin: Tentara Bayaran Asing yang Bela Ukraina Dianggap Teroris!
Meghan Markle Tolak...
Meghan Markle Tolak Memutuskan Hubungan dengan Keluarga Kerajaan
Nokia Gagal Melakukan...
Nokia Gagal Melakukan Panggilan Telepon Pertama di Bulan
Berita Terkini
10 Contoh Pantun Pembuka...
10 Contoh Pantun Pembuka untuk Buka Puasa Bersama, Check It Out
3 jam yang lalu
Dukung Akademisi, Educativa...
Dukung Akademisi, Educativa Indonesia Hadirkan Solusi Riset hingga Publikasi Ilmiah
3 jam yang lalu
Lowongan Kerja Sucofindo...
Lowongan Kerja Sucofindo di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, IPK 2.5 Bisa Daftar
4 jam yang lalu
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
11 jam yang lalu
UI Soal Desakan Pembatalan...
UI Soal Desakan Pembatalan Gelar Doktor Bahlil: Tidak Relevan
15 jam yang lalu
UI: Bahlil Belum Lulus,...
UI: Bahlil Belum Lulus, Tuntutan Pembatalan Disertasi Tidak Tepat
15 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved