Mas Menteri, Masih Ada Guru Honorer Digaji Rp100-Rp300 Ribu per Bulan

Senin, 30 November 2020 - 17:59 WIB
loading...
Mas Menteri, Masih Ada Guru Honorer Digaji Rp100-Rp300 Ribu per Bulan
Guru honorer memperjuangkan nasibnya ke pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah untuk menetapkan standar gaji honorer atau non-pegawai negeri sipil (PNS). Sebagian besar penghasil guru honorer tidak mencapai upah minimum regional (UMR).

Sekjen FSGI Heru Purnomo menerangkan hak-hak atas guru itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 ayat 1a dinyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. (Baca juga: Siswa SMA, SMK dan SLB di Jabar Terima Bantuan Rp1,2 Juta per Bulan )

Heru mengkritik pemerintah yang belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait pasal tersebut. Padahal usia UU tersebut sudah 15 tahun. “Namun, yang terjadi di lapangan masih banyak yayasan maupun kepala sekolah yang menetapkan gaji guru honorer sesuai dengan seleranya masing-masing,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (30/11/2020).

Wasekjen FSGI Mansur menerangkan istilah kebutuhan hidup minimum itu berasal dari aturan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Maka, UU Guru dan Dosen itu beririsan dengan UU Ketenagakerjaan, khususnya pasal-pasal yang terkait dengan guru honorer.

“UU Ketenagakerjaan sendiri tidak lagi menggunakan standar kebutuhan hidup minimum, tetapi standar kebutuhan hidup layak yang dianggap lebih manusiawi. Pada titik ini, kami menilai dari sisi pengupahan ternyata nasib buruh lebih baik dari guru,” terangnya. (Baca juga: DPR Usulkan Sekolah Tatap Muka Sifatnya Pilihan )

FSGI mengungkapkan masih ada guru yang digaji Rp100.000-300.000 per bulan. Menurut Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung, gaji tersebut kadang dibayar per tiga bulan sekali. Biasanya saat dana bantuan operasional sekolah (BOS) cair.

“Kasus seperti ini terjadi pada sekolah-sekolah negeri yang kekurangan guru dan menggunakan dana BOS sebagai satu-satunya sumber pembiayaan sekolah. Jangan sampai upaya untuk mewujudkan Pendidikan gratis melalui dana BOS, sebagaimana yang digaungkan pemerintah, malah mengorbankan dan menyengsarakan guru,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2767 seconds (0.1#10.140)