Era Teknologi, Minat Siswa Madrasah Terjun ke Dunia Sains Terus Meningkat
Rabu, 23 Desember 2020 - 13:15 WIB
loading...
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar. Foto/Dok/Humas Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 memudahkan madrasah dalam mengembangkan kurikulumnya sendiri, sehingga bisa mengembangkan fasilitas risetnya sesuai kekhasan pendidikan di ekosistem madrasah.
"Ini positif, dengan KMA 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah ini membuat madrasah bisa mengembangkan kurikulum tahfidz dan risetnya tanpa meninggalkan kurikulum nasional," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, dalam jumpa pers, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Tim Pelajar Indonesia Raih Emas di Kompetisi Robot Dunia )
Menurutnya, secara garis besar KMA 184/2019 itu memberi kelonggaran untuk mengembangkan kurikulum dan mendorong munculnya kekhasan pendidikan di ekosistem madrasah. Hal itu berbeda sebelum ada aturan tersebut yang membuat madrasah tidak bisa mengembangkan kekhasannya tetapi sama dengan sekolah lainnya.
Siswa madrasah, kata dia, kini bisa mengembangkan diri dengan pengetahuan dan keterampilan hafalan Al Quran/hadits dan atau riset keilmuan. Secara langsung atau tidak, mereka dikenalkan pada dunia tahfidz dan teknologi "start up" (rintisan).
Dengan begitu, lanjut dia, sejak dini siswa madrasah memiliki keunggulan cerdas, berakhlak mulia dan melek teknologi. "Anak-anak madrasah akan melahirkan sejumlah 'start up'. Mereka tidak hanya menikmati teknologi tapi membuat sesuatu dengan teknologi itu untuk kemanusiaan," terangnya. (Baca juga: Kemenag Terbitkan Tiga Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren )
"Ini positif, dengan KMA 184/2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah ini membuat madrasah bisa mengembangkan kurikulum tahfidz dan risetnya tanpa meninggalkan kurikulum nasional," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, dalam jumpa pers, Selasa (22/12/2020). (Baca juga: Tim Pelajar Indonesia Raih Emas di Kompetisi Robot Dunia )
Menurutnya, secara garis besar KMA 184/2019 itu memberi kelonggaran untuk mengembangkan kurikulum dan mendorong munculnya kekhasan pendidikan di ekosistem madrasah. Hal itu berbeda sebelum ada aturan tersebut yang membuat madrasah tidak bisa mengembangkan kekhasannya tetapi sama dengan sekolah lainnya.
Siswa madrasah, kata dia, kini bisa mengembangkan diri dengan pengetahuan dan keterampilan hafalan Al Quran/hadits dan atau riset keilmuan. Secara langsung atau tidak, mereka dikenalkan pada dunia tahfidz dan teknologi "start up" (rintisan).
Dengan begitu, lanjut dia, sejak dini siswa madrasah memiliki keunggulan cerdas, berakhlak mulia dan melek teknologi. "Anak-anak madrasah akan melahirkan sejumlah 'start up'. Mereka tidak hanya menikmati teknologi tapi membuat sesuatu dengan teknologi itu untuk kemanusiaan," terangnya. (Baca juga: Kemenag Terbitkan Tiga Peraturan Menteri Agama tentang Pesantren )
Lihat Juga :