Tanggapi Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Kirim Surat Cinta untuk Nadiem

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:35 WIB
loading...
A A A
Andai mas menteri tahu dan mengalami betapa beratnya menjadi seorang guru honorer di sekolah negeri, tugas dan kewajiban kami sama dengan guru PNS sesuai amanah Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, yang membedakan yaitu berdasarkan status kepegawaian, kesempatan pengembangan pendidikan profesi guru dan kesejahteraannya.
Sampai ada istilah oleh pegiat pendidikan Iwan Hermawan (Ketua FAGI jabar) "sekolah negeri di HONOLULU", yang dimaksud adalah singkatan dari sekolah negeri diisi oleh guru honor melulu. Suatu ungkapan yang menggambarkan realitas guru- guru yang ada di sekolah negeri dan mencerminkan bahwa keterjaminan pelaksanaan pendidikan di sekolah negeri hampir 50 persen dilaksanakan oleh guru honorer. Tak terbayang jika kekosongan guru PNS itu tidak diisi oleh guru honorer, sepertinya sekolah negeri akan lumpuh sebagian pelaksanaan pendidikannya.

Tambahan lainnya bagi guru yang sudah bersertifikasi melalui program sertifikasi guru dari tahun 2007 sampai tahun 2020. Telah terjadi banyak transformasi dari sistem portofolio, PLPG, dan Program Profesi Guru. Tidak sedikit juga lulusan sertifikasi guru yaitu dari kalangan guru honorer yang sekarang dibuktikan memiliki sertifikat pendidik. Andai juga mas menteri jadi guru honorer, mungkin akan merasakan betapa sulit dan ketatnya kami melewati berbagai seleksi secara nasional melalui kerjasama kemendikbud dengan kemenristekdikti untuk kualitas mutu profesionalisme guru dan hak mendapatkan tunjangan profesi.

kami tidak akan menyerah dengan keterbatasan yang ada, kami semua tetap bertahan sebagai guru honorer karena panggilan jiwa sebagai profesi yang sangat mulia untuk menghasilkan generasi emas penerus bangsa, generasi para cendikia yang dalam jangka panjang akan membawa perubahan kepada negara ini. Telah banyak anak didik kami menjadi orang-orang yang hebat dan membuat banyak karya terbaik anak bangsa salahsatunya karena berkat jasa guru.

Mas menteri yang terhormat, kami ingin mencurahkan berbagai pandangan dan masukan terkait rencana pemerintah dalam tata kelola guru menjadi PPPK tahun 2021.

Pertama, mas menteri kemdikbud RI dan jajarannya harus mempertimbangkan kembali sebagai rujukan seleksi PPPK guru sesuai kualifikasi minimum guru tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 41 dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pasal 8. Kedua pasal tersebut sangat jelas bahwa kualifikasi guru wajib memiliki kualifikasi akademik (S1) dan sertifikat pendidik.

Dalam hal ini, guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru sebagai suatu profesi yang mulia dan kami semua sudah disumpah profesi guru, sudah sah dan legal secara Undang undang, tetapi masih harus diuji kembali dalam seleksi PPPK 2021. Menurut mas menteri itu adil, tapi tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021.

Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi cpnsnya. Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021. Bukankah PPPK dan PNS sama-sama sebagai ASN? Mengapa tidak mencantumkan keistimewaan bagi guru honorer negeri yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dirilis, Cek Akun SSCASN!
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
Rekomendasi
Satu-satunya di China!...
Satu-satunya di China! Ini Isi Laboratorium Rahasia Wuling yang Jarang Dilihat Masyarakat Umum
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Bambang Pacul PDIP Kritik...
Bambang Pacul PDIP Kritik Pemerintah Utus Ketua MPR Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Berita Terkini
Pengumuman Seleksi Ujian...
Pengumuman Seleksi Ujian Mandiri Undip 2026, Cek Kelulusan di Link Ini
Poltekkes Jakarta II...
Poltekkes Jakarta II Edukasi Lansia Diabetes soal Manfaat Gigi Tiruan di Kelurahan Pancoran
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Terbaru, Pendaftaran Dimulai 27 Juli dan Simak Caranya
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
PMB 2026 Universitas...
PMB 2026 Universitas BSI Gelombang 5 Telah Dibuka, Tersedia Prodi Baru!
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved