Tanggapi Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Kirim Surat Cinta untuk Nadiem
Rabu, 30 Desember 2020 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Andai mas menteri tahu dan mengalami betapa beratnya menjadi seorang guru honorer di sekolah negeri, tugas dan kewajiban kami sama dengan guru PNS sesuai amanah Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005, yang membedakan yaitu berdasarkan status kepegawaian, kesempatan pengembangan pendidikan profesi guru dan kesejahteraannya.
Sampai ada istilah oleh pegiat pendidikan Iwan Hermawan (Ketua FAGI jabar) "sekolah negeri di HONOLULU", yang dimaksud adalah singkatan dari sekolah negeri diisi oleh guru honor melulu. Suatu ungkapan yang menggambarkan realitas guru- guru yang ada di sekolah negeri dan mencerminkan bahwa keterjaminan pelaksanaan pendidikan di sekolah negeri hampir 50 persen dilaksanakan oleh guru honorer. Tak terbayang jika kekosongan guru PNS itu tidak diisi oleh guru honorer, sepertinya sekolah negeri akan lumpuh sebagian pelaksanaan pendidikannya.
Tambahan lainnya bagi guru yang sudah bersertifikasi melalui program sertifikasi guru dari tahun 2007 sampai tahun 2020. Telah terjadi banyak transformasi dari sistem portofolio, PLPG, dan Program Profesi Guru. Tidak sedikit juga lulusan sertifikasi guru yaitu dari kalangan guru honorer yang sekarang dibuktikan memiliki sertifikat pendidik. Andai juga mas menteri jadi guru honorer, mungkin akan merasakan betapa sulit dan ketatnya kami melewati berbagai seleksi secara nasional melalui kerjasama kemendikbud dengan kemenristekdikti untuk kualitas mutu profesionalisme guru dan hak mendapatkan tunjangan profesi.
kami tidak akan menyerah dengan keterbatasan yang ada, kami semua tetap bertahan sebagai guru honorer karena panggilan jiwa sebagai profesi yang sangat mulia untuk menghasilkan generasi emas penerus bangsa, generasi para cendikia yang dalam jangka panjang akan membawa perubahan kepada negara ini. Telah banyak anak didik kami menjadi orang-orang yang hebat dan membuat banyak karya terbaik anak bangsa salahsatunya karena berkat jasa guru.
Mas menteri yang terhormat, kami ingin mencurahkan berbagai pandangan dan masukan terkait rencana pemerintah dalam tata kelola guru menjadi PPPK tahun 2021.
Pertama, mas menteri kemdikbud RI dan jajarannya harus mempertimbangkan kembali sebagai rujukan seleksi PPPK guru sesuai kualifikasi minimum guru tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 41 dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pasal 8. Kedua pasal tersebut sangat jelas bahwa kualifikasi guru wajib memiliki kualifikasi akademik (S1) dan sertifikat pendidik.
Dalam hal ini, guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru sebagai suatu profesi yang mulia dan kami semua sudah disumpah profesi guru, sudah sah dan legal secara Undang undang, tetapi masih harus diuji kembali dalam seleksi PPPK 2021. Menurut mas menteri itu adil, tapi tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021.
Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi cpnsnya. Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021. Bukankah PPPK dan PNS sama-sama sebagai ASN? Mengapa tidak mencantumkan keistimewaan bagi guru honorer negeri yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Sampai ada istilah oleh pegiat pendidikan Iwan Hermawan (Ketua FAGI jabar) "sekolah negeri di HONOLULU", yang dimaksud adalah singkatan dari sekolah negeri diisi oleh guru honor melulu. Suatu ungkapan yang menggambarkan realitas guru- guru yang ada di sekolah negeri dan mencerminkan bahwa keterjaminan pelaksanaan pendidikan di sekolah negeri hampir 50 persen dilaksanakan oleh guru honorer. Tak terbayang jika kekosongan guru PNS itu tidak diisi oleh guru honorer, sepertinya sekolah negeri akan lumpuh sebagian pelaksanaan pendidikannya.
Tambahan lainnya bagi guru yang sudah bersertifikasi melalui program sertifikasi guru dari tahun 2007 sampai tahun 2020. Telah terjadi banyak transformasi dari sistem portofolio, PLPG, dan Program Profesi Guru. Tidak sedikit juga lulusan sertifikasi guru yaitu dari kalangan guru honorer yang sekarang dibuktikan memiliki sertifikat pendidik. Andai juga mas menteri jadi guru honorer, mungkin akan merasakan betapa sulit dan ketatnya kami melewati berbagai seleksi secara nasional melalui kerjasama kemendikbud dengan kemenristekdikti untuk kualitas mutu profesionalisme guru dan hak mendapatkan tunjangan profesi.
kami tidak akan menyerah dengan keterbatasan yang ada, kami semua tetap bertahan sebagai guru honorer karena panggilan jiwa sebagai profesi yang sangat mulia untuk menghasilkan generasi emas penerus bangsa, generasi para cendikia yang dalam jangka panjang akan membawa perubahan kepada negara ini. Telah banyak anak didik kami menjadi orang-orang yang hebat dan membuat banyak karya terbaik anak bangsa salahsatunya karena berkat jasa guru.
Mas menteri yang terhormat, kami ingin mencurahkan berbagai pandangan dan masukan terkait rencana pemerintah dalam tata kelola guru menjadi PPPK tahun 2021.
Pertama, mas menteri kemdikbud RI dan jajarannya harus mempertimbangkan kembali sebagai rujukan seleksi PPPK guru sesuai kualifikasi minimum guru tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional pasal 41 dan UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pasal 8. Kedua pasal tersebut sangat jelas bahwa kualifikasi guru wajib memiliki kualifikasi akademik (S1) dan sertifikat pendidik.
Dalam hal ini, guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik dan menjunjung tinggi profesionalisme guru sebagai suatu profesi yang mulia dan kami semua sudah disumpah profesi guru, sudah sah dan legal secara Undang undang, tetapi masih harus diuji kembali dalam seleksi PPPK 2021. Menurut mas menteri itu adil, tapi tidak adil bagi kami yang sudah melewati berbagai proses program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kemendikbud seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan kami, yang sudah selayaknya mendapatkan prioritas seleksi PPPK 2021.
Kedua, pelaksanaan CPNS tahun 2018 dan tahun 2019 memberikan keistimewaan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, yaitu dengan memberikan nilai maksimum pada seleksi kompetensi bidang (SKB) dibuktikan adanya sertifikat pendidik yang linear dengan jurusan formasi cpnsnya. Sudah seharusnya juga hal ini diterapkan kepada seleksi PPPK tahun 2021. Bukankah PPPK dan PNS sama-sama sebagai ASN? Mengapa tidak mencantumkan keistimewaan bagi guru honorer negeri yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Lihat Juga :