Waspadai Covid-19, Ini Kemudahan yang Ditawarkan UNS bagi Mahasiswanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) menunda pembelajaran campuran untuk perkuliahan di semester genap 2021 untuk mewaspadai perkembangan terbaru Covid-19. UNS juga memberi kemudahan bagi mahasiswa yang akan menjalani ujian tugas akhir (TA), skripsi, tesis dan disertasi.
Dalam surat edaran tentang Penundaan Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran (Hybrid Learning) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang ditandatangani Rektor Jamal Wiwoho yang diterima SINDOnews, Kamis (7/1) menyampaikan bahwa ujian tugas akhir untuk mahasiswa yang akan mengikuti ujian TA, skripsi, tesis dan disertasi diberikan kemudahan.
Persyaratan kelengkapan administrasi yang tidak terkait langsung dengan penulisan TA/Skripsi/Tesis/Disertasi dapat dilengkapi setelah ujian. (Baca juga: UNS Tunda Hybrid Learning di Semester Genap 2021 )
Selanjutnya, tahapan Seminar Kemajuan bagi Mahasiswa S2 ditiadakan dan diganti dengan penilaian atas publikasi dan makalah yang diseminarkan, dilakukan oleh Pembimbing dengan persetujuan Kepala Program Studi (Kaprodi) masing-masing jurusan di perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Kota Solo ini.
Selain itu, mahasiswa S3 yang sudah mempunyai artikel yang diterima (accepted) di jurnal internasional terindex scopus QI atau Q2 satu artikel, atau (23 dua artikel diperbolehkan tidak mengikuti ujian terbuka. Lalu, Ujian Akhir (TA/Skripsi/Tesis/Disertasi) pada dasarnya dilaksanakan secara daring. (Baca juga: Rektor UNS Resmikan Sistem Integrasi Data dan Informasi UNS )
Namun demikian, ujian akhir dimungkinkan dapat dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan mempertimbangkan asal wilayah mahasiswa (Karesidenan Surakarta), tingkat kesehatan peserta dan penguji, kesiapan prasarana, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Poin terakhir adalah, mahasiswa yang sudah melakukan ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi yang telah dinyatakan lulus diizinkan untuk mendaftar wisuda. Dengan diterbitkanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor No. 73/UN27/SE/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat edaran tentang Penundaan Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran (Hybrid Learning) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang ditandatangani Rektor Jamal Wiwoho yang diterima SINDOnews, Kamis (7/1) menyampaikan bahwa ujian tugas akhir untuk mahasiswa yang akan mengikuti ujian TA, skripsi, tesis dan disertasi diberikan kemudahan.
Persyaratan kelengkapan administrasi yang tidak terkait langsung dengan penulisan TA/Skripsi/Tesis/Disertasi dapat dilengkapi setelah ujian. (Baca juga: UNS Tunda Hybrid Learning di Semester Genap 2021 )
Selanjutnya, tahapan Seminar Kemajuan bagi Mahasiswa S2 ditiadakan dan diganti dengan penilaian atas publikasi dan makalah yang diseminarkan, dilakukan oleh Pembimbing dengan persetujuan Kepala Program Studi (Kaprodi) masing-masing jurusan di perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Kota Solo ini.
Selain itu, mahasiswa S3 yang sudah mempunyai artikel yang diterima (accepted) di jurnal internasional terindex scopus QI atau Q2 satu artikel, atau (23 dua artikel diperbolehkan tidak mengikuti ujian terbuka. Lalu, Ujian Akhir (TA/Skripsi/Tesis/Disertasi) pada dasarnya dilaksanakan secara daring. (Baca juga: Rektor UNS Resmikan Sistem Integrasi Data dan Informasi UNS )
Namun demikian, ujian akhir dimungkinkan dapat dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan mempertimbangkan asal wilayah mahasiswa (Karesidenan Surakarta), tingkat kesehatan peserta dan penguji, kesiapan prasarana, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Poin terakhir adalah, mahasiswa yang sudah melakukan ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi yang telah dinyatakan lulus diizinkan untuk mendaftar wisuda. Dengan diterbitkanya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Rektor No. 73/UN27/SE/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(mpw)