Terdampak Covid-19, PTKI se-Indonesia Pangkas UKT Mahasiswa 10-100%

Kamis, 07 Januari 2021 - 17:29 WIB
loading...
Terdampak Covid-19,...
Kemenag melalui Diktis Ditjen Pendidikan Islam telah memberikan keringanan UKT melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020. Foto/Dok/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih berlangsung. Pelbagai upaya tengah dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengurangi beban mahasiswa, salah satunya dengan mengurangi besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pada tahun anggaran 2020 Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam telah memberikan keringanan UKT melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Prof Dr Suyitno, mengatakan pada tahun anggaran 2021, kembali kita akan memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19, yang besaran dan mekanismemnya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN. (Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran MAN-PK Beasiswa Penuh, Ini Syaratnya )

“Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS”, terang Guru Besar UIN Palembang pada rapat dengan Pimpinan PTKI dan Kopertais se-Indonesia melalui zoom meeting, pada Rabu, (6/1/2021).

KMA dimaksud, lanjut Mantan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, merupakan review dari KMA 515/2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai landasan untuk meringankan beban mahasiswa PTKI se-Indonesia di masa Covid-19.

Bentuk bantuan terhadap mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 lainnya, menurut Suyitno adalah pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) sebagai ganti dari Bidikmisi. "Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran," katanya. (Baca juga: Waspadai Covid-19, Ini Kemudahan yang Ditawarkan UNS bagi Mahasiswanya )

"UKT yang diberlakukan pada PTKIN kita masih sangat rendah jika dibandingkan dengan PTU. Mungkin UKT terendah di Indonesia bahkan dunia", kata Suyitno sambil berkelakar.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan KMA 515/2020 dengan baik. Keringanan UKT berkisar antara 10% hingga 100%. Dalam hal perpanjangan/penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN yang juga Rektor IAIN Surakarta Mudhofir Abdullah menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN. “Kami setuju dengan review KMA 515/2020 yang kita bahas bersama ini untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi.” katanya.

Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman menerangkan penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020, jumlah penerima mencapai 15.153 orang dengan anggaran Rp9,190,056,925. Pengurangan UKT untuk 30,235 orang antara 10, 15, 20, 25, 30, 50, 100% dengan total anggaran Rp45,346,016,894. Sementara jumlah mahasiswa yang melakukan angsuran/cicilan pembayaran UKT mencapai 6,285.

Ruchman menyampaikan jumlah mahasiswa penerima keringanan UKT berupa (pengurangan, penundaan dan angsuran) 160.757 orang dengan total anggaran 54.536.073.819.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3353 seconds (0.1#10.140)