JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud memberikan penjelasan mengenai apa saja persyaratan untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi pendidik . Khususnya untuk dosen.
Dikutip dari instagram resmi Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, Ditjen Dikti berharap dengan adanya pelayanan sertifikasi untuk dosen ini akan mampu untuk meningkatkan kualitas SDM. Khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di tanah air. Baca juga: Ini 7 Softskill untuk Jadi Mahasiswa Unggul di Dunia Kerja
Berikut ini adalah enam persyaratan yang harus dipenuhi para dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Pertama, para dosen tersebut harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Ditjen Dikti juga menyebutkan bahwa layanan sertifikasi pendidik untuk dosen ini berlaku bagi dosen yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Syarat ketiga untuk sertifikasi dosen ini adalah dosen harus memiliki kualifikasi akademik. Sekurang-kurangnya adalah berpendidikan minimal jenjang magister atau S2 atau yang setara. Baca juga: Simak 20 PTN dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak di SNMPTN 2020
Selain itu sertifikasi akan diberikan kepada dosen yang memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi sebagai dosen tetap.
Dipastikan juga para dosen memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Sedangkan syarat terakhir adalah memiliki pangkat/golongan ruang atau Surat Keputusan Inspassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
Dikutip dari instagram resmi Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, Ditjen Dikti berharap dengan adanya pelayanan sertifikasi untuk dosen ini akan mampu untuk meningkatkan kualitas SDM. Khususnya bagi dosen di perguruan tinggi di tanah air. Baca juga: Ini 7 Softskill untuk Jadi Mahasiswa Unggul di Dunia Kerja
Berikut ini adalah enam persyaratan yang harus dipenuhi para dosen untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. Pertama, para dosen tersebut harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
Ditjen Dikti juga menyebutkan bahwa layanan sertifikasi pendidik untuk dosen ini berlaku bagi dosen yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
Baca Juga:
Syarat ketiga untuk sertifikasi dosen ini adalah dosen harus memiliki kualifikasi akademik. Sekurang-kurangnya adalah berpendidikan minimal jenjang magister atau S2 atau yang setara. Baca juga: Simak 20 PTN dengan Jumlah Pendaftar Terbanyak di SNMPTN 2020
Selain itu sertifikasi akan diberikan kepada dosen yang memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun secara berturut-turut pada perguruan tinggi sebagai dosen tetap.
Dipastikan juga para dosen memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli. Sedangkan syarat terakhir adalah memiliki pangkat/golongan ruang atau Surat Keputusan Inspassing/penyetaraan dari pejabat yang berwenang.
(mpw)
Berita Terkait
- Siapkan SDM Handal, STIKP Bima-RIVGURU Jalin Kemitraan Internasional
- Bangun Masa Depan, Ini Trobosan yang Dilakukan Unika Atma Jaya
- Universitas Pertamina Cetak Sarjana dan Wirausaha Muda yang Handal
- Ubaya Peringkat 3 PTS Penerima Dana Pengabdian Masyarakat Terbanyak 2021
- IPB University Berbagi Tips Sukses Membuat Startup untuk Milenial
- Darmawan Kembali Dipercaya Nahkodai Politani Pangkep
- UBP Karawang Siapkan Program MBKM Melalui Kerja Sama Antar Kampus
- Kembangkan Jakpreneur, Pemprov DKI Gandeng Empat Perguruan Tinggi
- Program Vaksinasi untuk Guru, Dosen dan Tendik Dimulai Hari Ini
- Tak Ada Laporan Polisi, Cekcok 2 Oknum Dosen UMI Diteruskan ke Dewan Etik

TULIS KOMENTAR ANDA!