Siswi Non Muslim Wajib Berjilbab, MPR: Pembangunan Karakter Anak Bangsa Terancam

Senin, 25 Januari 2021 - 11:09 WIB
loading...
Siswi Non Muslim Wajib...
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR , Lestari Moerdijat menyampaikan keprihatinan mendalam karena di kalangan pendidik masih ada yang belum memahami nilai-nilai kebangsaan seperti kebhinekaan dan toleransi yang diamanatkan para pendiri bangsa.

"Tenaga pendidik seharusnya menjadi orang yang berperan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada para siswanya, bukan malah mengaburkan nilai-nilai itu dalam kehidupan sehari-hari," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, yang diterima SINDOnews, Senin (25/1/2021). Hal tersebut menyikapi adanya kewajiban berkerudung bagi siswi non-muslim di SMK Negeri, Padang, Sumatera Barat. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

Mengemukanya kebijakan wajib berbusana muslimah di sekolah umum di Padang, Sumatera Barat itu, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, membuka mata kita bahwa di kalangan para pendidik masih ada yang abai terhadap nilai-nilai kebangsaan yang merupakan dasar membentuk karakter generasi mendatang.

Padahal, ujar Rerie, Pasal 28E (1) UUD 1945 mengamanatkan agar setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 ayat (2) juga menyebutkan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Baca juga: Ketua Komisi X : Kewajiban Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim Berlebihan

Mewajibkan siswa non-muslim untuk memakai jilbab, tegas Rerie, juga bertentangan dengan prinsip program Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Apalagi, tambah Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 4 ayat [1] juga menegaskan agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Rerie berpendapat, kebijakan yang diterapkan di daerah atas nama melestarikan kearifan lokal seharusnya tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan konstitusi. Baca juga: Cegah Praktik Intoleransi di Sekolah, Kemendikbud Ambil Tindakan Tegas

Para pemangku kepentingan di sektor pendidikan di negeri ini, tegasnya, seharusnya berperan sebagai salah satu ujung tombak yang diharapkan dapat membentuk generasi penerus bangsa yang berkarakter dan mampu mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang kita miliki.

Peristiwa di Padang, Sumatera Barat tersebut, menurut Rerie, harus menjadi alarm tanda bahaya bagi para pemangku kepentingan di negeri ini, karena berpotensi menjadi hambatan dalam upaya pembentukan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang.

Upaya-upaya yang masif, terukur dan berkesinambungan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam empat konsensus kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tegas Rerie, harus terus dilakukan dengan berbagai penyesuaian dalam cara penyampaiannya.

Apalagi di era globalisasi yang tanpa batas ini, jelas Rerie, berbagai ideologi asing dengan mudah diakses dan dapat mempengaruhi proses pemahaman nilai-nilai kebangsaan oleh para generasi muda.

Sehingga saat ini tidak ada tawar menawar lagi untuk menyegerakan berbagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan dan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada segenap lapisan masyarakat.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
HNW: Revitalisasi OKI...
HNW: Revitalisasi OKI Sangat Penting untuk Kemerdekaan Palestina dan Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Rekomendasi
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Francesco Bagnaia Tinggalkan...
Francesco Bagnaia Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026
Berita Terkini
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Memiliki Sistem dan Tradisi Wajib Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved