TPG Guru SPK Dihentikan, AGSI Tawarkan 2 Solusi ke Pemerintah

Senin, 25 Januari 2021 - 12:22 WIB
loading...
TPG Guru SPK Dihentikan, AGSI Tawarkan 2 Solusi ke Pemerintah
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyampaikan 2 solusi terkait masalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang dihentikan oleh pemerintah.

Menurutnya, ada dua solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah. Pertama jika kajian mengenai penghentian TPG guru SPK ini belum komprehensif atau masih bisa dibantah dari berbagai aspek. Serta belum ada sosialisasi yang efektif maka peraturan mengenai pencabutan TPG guru SPK yakni Persesjen No 6/2020 harus dicabut.

"Lalu kembalikan hak-hak guru SPK atas tunjangan profesi bagi yang berhak sesuai syarat undang-undang. Yakni syarat 24 jam mengajar, guru tetap yayasan, punya NUPTK, memilki sertfikat pendidikan berikan haknya," katanya pada diskusi Adilkah Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan yang disiarkan daring, Minggu (24/1/2021).

Namun juga harus ada fleksibilitas, jelas Sumardiansyah, yakni jika pemerintah mempunyai kajian terbaru yang komprehensif, dialogis dan melibatkan unsur SPK baik dari yayasan, kepala sekolah dan guru dan juga ada sosialisasi maka tetap harus ada keberpihakan dari pemerintah kepada guru SPK.

Yakni, lanjutnya, pemerintah harus memberikan jaminan melalui regulasi yang kuat jika memang TPG guru SPK dihentikan pemerintah dengan alasan kuat dan bisa diterima alasan oleh publik maka pastikan ada regulasi kuat bahwa guru yang profesional di SPK harus tetap dijamin dari sisi kesejahteraanya oleh lembaga penyelenggara pendidikan.

"TPG harus dialihkan. Dikonversi menjadi kewajiban yayasan penyelenggara pendidikan melalui perhitungan yang proporsional. Sehingga tidak masalah tidak dapat TPG dari pemerintah tetapi dapat TPG dari yayasan asalkan ada kajian dan peraturan pengganti disiapkan," terang Sumardiansyah.

Dia menuturkan, secara universal kebutuhan mendasar yang menjadi hak semua guru ialah kesejahteraan, perlindungan dan penghargaan. Ketiganya menyangkut keadilan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah untuk merealisasikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat guru dan juga demi masa depan peserta didik dan bangsa.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)