TPG Guru SPK Dihentikan, AGSI Tawarkan 2 Solusi ke Pemerintah

Senin, 25 Januari 2021 - 12:22 WIB
loading...
TPG Guru SPK Dihentikan,...
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/SINDOnews/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menyampaikan 2 solusi terkait masalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru di sekolah Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang dihentikan oleh pemerintah.

Menurutnya, ada dua solusi yang bisa dipertimbangkan pemerintah. Pertama jika kajian mengenai penghentian TPG guru SPK ini belum komprehensif atau masih bisa dibantah dari berbagai aspek. Serta belum ada sosialisasi yang efektif maka peraturan mengenai pencabutan TPG guru SPK yakni Persesjen No 6/2020 harus dicabut. Baca juga: Hentikan Tunjangan Guru SPK Non PNS, Kemendikbud Dinilai Tak Adil

"Lalu kembalikan hak-hak guru SPK atas tunjangan profesi bagi yang berhak sesuai syarat undang-undang. Yakni syarat 24 jam mengajar, guru tetap yayasan, punya NUPTK, memilki sertfikat pendidikan berikan haknya," katanya pada diskusi Adilkah Tunjangan Profesi Guru SPK Dihentikan yang disiarkan daring, Minggu (24/1/2021).

Namun juga harus ada fleksibilitas, jelas Sumardiansyah, yakni jika pemerintah mempunyai kajian terbaru yang komprehensif, dialogis dan melibatkan unsur SPK baik dari yayasan, kepala sekolah dan guru dan juga ada sosialisasi maka tetap harus ada keberpihakan dari pemerintah kepada guru SPK.

Yakni, lanjutnya, pemerintah harus memberikan jaminan melalui regulasi yang kuat jika memang TPG guru SPK dihentikan pemerintah dengan alasan kuat dan bisa diterima alasan oleh publik maka pastikan ada regulasi kuat bahwa guru yang profesional di SPK harus tetap dijamin dari sisi kesejahteraanya oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Baca juga: Cegah Intoleransi, Perhimpunan Guru Minta Pemerintah Cek Perda dan Sekolah

"TPG harus dialihkan. Dikonversi menjadi kewajiban yayasan penyelenggara pendidikan melalui perhitungan yang proporsional. Sehingga tidak masalah tidak dapat TPG dari pemerintah tetapi dapat TPG dari yayasan asalkan ada kajian dan peraturan pengganti disiapkan," terang Sumardiansyah.

Dia menuturkan, secara universal kebutuhan mendasar yang menjadi hak semua guru ialah kesejahteraan, perlindungan dan penghargaan. Ketiganya menyangkut keadilan sosial yang menjadi kewajiban pemerintah untuk merealisasikannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga martabat guru dan juga demi masa depan peserta didik dan bangsa.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Kejar Tahun Ajaran Baru,...
Kejar Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat Tahap II Ditargetkan Fungsional Juli 2026
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Berita Terkini
Unesa Buka Seleksi Jalur...
Unesa Buka Seleksi Jalur Mandiri Non Tes Rapor 2026, Simak Syaratnya
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved