Guru Non Muslim Mengajar di Madrasah, Ini Tanggapan Kemenag
Rabu, 03 Februari 2021 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
Persyaratan tersebut antara lain: usia 18 - 35 tahun, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Lalu, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, bersedia ditempatkan di mana saja.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada dosen mata kuliah yang umumnya beragama berbeda. Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tambah dia.
Kabar pengangkatan seorang guru CPNS bernama Eti Kurniawati di Madrasah di Tana Toraja viral di media sosial. Eti yang merupakan non muslim itu mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk mengajar Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.
Analis Kepegawaian Andi Syaifullah mengatakan penempatan CPNS beragama kristen di madrasah sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah.
"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajar mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya," kata Andi.
"Ini tidak hanya berlaku di madrasah, tapi juga di sekolah agama lain dan juga perguruan tinggi. Sebagai contoh, di Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri tertentu, ada dosen mata kuliah yang umumnya beragama berbeda. Kemenag akan terus melakukan evaluasi agar proses pembelajaran di madrasah semakin berkualitas," tambah dia.
Kabar pengangkatan seorang guru CPNS bernama Eti Kurniawati di Madrasah di Tana Toraja viral di media sosial. Eti yang merupakan non muslim itu mendapatkan Surat Keputusan (SK) untuk mengajar Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.
Analis Kepegawaian Andi Syaifullah mengatakan penempatan CPNS beragama kristen di madrasah sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah.
"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajar mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana Islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya," kata Andi.
(mpw)
Lihat Juga :