Digaji 300 Ribu, Guru Honorer Dilema antara Panggilan Hati dan Kebutuhan Perut

Senin, 08 Februari 2021 - 11:23 WIB
loading...
A A A
Baca juga: UIN Jakarta-Wahid Foundation Tawarkan Beasiswa bagi Mahasiswa Peneliti Gus Dur

Ramli mengingatkan bahwa pemahaman pemerintah daerah masih sangat beragam. Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan dari pemerintah pusat agar masalah yang terjadi di daerah dapat diselesaikan.

Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu bentuk keberpihakan dan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Menurutnya, aturan pemerintah menyatakan bahwa mereka yang di atas usia 35 tahun sudah tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, sementara 95% guru honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.

“Artinya, kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sudah tertutup bagi mereka. Maka dari itu, PPPK adalah salah satu cara agar mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak. Bayangkan, masih banyak dari mereka yang digaji di bawah Rp300.000 per bulan. Dengan PPPK, mereka bisa lebih sejahtera,” kata Nunuk.

Menurut data Kemendikbud, besaran gaji guru honorer rata-rata adalah Rp50.000 – Rp350.000 per bulan, tergantung kemampuan sekolah masing-masing. Jika diangkat menjadi PPPK, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp2,9 juta per bulan, ditambah tunjangan dan sertifikasi.

“Jika mereka sudah dapat sertifikasi, maka gajinya akan menjadi dua kali lipat, ditambah tunjangan profesi,” kata Nunuk.

Sementara, Siti Fatima mengaku telah mengajar selama Sembilan tahun di pedalaman Manggarai Barat dengan mendapat upah hanya sebesar Rp300.000 per bulan. Padahal, untuk sampai ke sekolah tempatnya mengajar, ia harus menempuh perjalanan yang jauh dan medan yang sulit.

Hal serupa juga dirasakan oleh para guru honorer lain, seperti Kahar, Asnawati, Mukimnah, dan lainnya, yang berasal dari wilayah timur Indonesia. Bagi mereka, segala keterbatasan tidak menghentikan niat tulus dan ikhlas mereka untuk melayani dan memberikan pengajaran bagi para siswa yang menimba ilmu di sekolah.

Ramli menceritakan sebagian besar guru honorer, terutama yang mengajar di sekolah negeri, sangat jauh dari kesejahteraan. Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, misalnya, gaji guru honorer hanya Rp100.000 per bulan. Gaji tersebut pun dibayarkan tiga bulan atau enam bulan sekali.

“Mereka ini mayoritas sudah berhenti jadi guru, karena dibayar murah. Tapi ketika mereka berhenti, murid-murid datang ke rumahnya meminta mereka kembali karena tidak ada lagi pengajar pengganti. Akhirnya mereka kembali mengajar. Jadi ini semua adalah panggilan hati,” kata Ramli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2167 seconds (0.1#10.140)