No Ponsel Berubah atau Belum Terima Bantuan Kuota, Segera Lapor ke Sini

Senin, 01 Maret 2021 - 20:46 WIB
loading...
No Ponsel Berubah atau Belum Terima Bantuan Kuota, Segera Lapor ke Sini
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengumumkan secara resmi mengenai kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2021. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Kemendikbud akan kembali menyalurkan bantuan kuota data internet . Bagi yang tahun lalu sudah menerima otomatis akan terkirim kuota data ke nomor ponsel masing-masing. Namun bagi yang nomor ponselnya berubah ataupun yang belum menerima Kemendikbud menjabarkan alur pendaftarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, yang berhak menerima bantuan kuota data internet ini ialah semua yang sudah menerima kuota pada tahun lalu dan nomornya masih aktif. Baik itu siswa, mahasiswa, guru dan dosen.



Mendikbud mengatakan, bantuan kuota data internet akan diberikan pada 11 mulai Maret ini hingga Mei mendatang. Meskipun demikian, ujar Mendikbud, bagi yang nomor ponselnya berubah atau yang belum pernah menerima bantuan kuota di tahun kemarin baru akan menerima bantuan kuota data di bulan April.

Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, jika nomor ponselnya berubah atau belum pernah menerima kuota sebelumnya maka calon penerima harus melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum April untuk mendapatkan bantuan kuota data tersebut.

"Jadi dipastikan preparasi untuk bulan April bahwa yang belum mendapatkan segera laksanakan dengan pimpinan satuan pendidikan dan operator," katanya pada Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 yang disiarkan di Youtube Kemendikbud, Senin (1/3).



Mendikbud menerangkan, nantinya pimpinan operator di satuan pendidikan tinggal mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor ponsel yang berubah ataupun nomor yang baru didaftarkan pada laman yang telah ditentukan.

Laman yang disediakan untuk sekolah mengunggah SPTJM nomor baru dan nomor ponsel yang berubah adalah http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang Paud, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Serta laman http://pddikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6797 seconds (0.1#10.140)