Kemendikbud Kembangkan Program Kreativitas Mahasiswa Vokasi

Rabu, 03 Maret 2021 - 10:29 WIB
loading...
Kemendikbud Kembangkan Program Kreativitas Mahasiswa Vokasi
Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Vokasi menyelenggarakan Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam rangka memandu mahasiswa Program D3 dan Program Sarjana Terapan (D4) untuk menjadi pribadi yang taat aturan, kreatif, inovatif, objektif, dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyelenggarakan Sosialisasi Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021.

Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) Kemendikbud Yudi Harianto mengatakan, pada awalnya PKM 2021 dibuat terpisah, tetapi pada perkembangan selanjutnya disatukan antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang diberi nama PKM Karya Inovatif (KI).



Pedoman yang sudah diluncurkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dit. Belmawa), Ditjen Dikti sesuai kesepakatan di dalam pedoman PKM-KI disebutkan bahwa tidak direvisi, tetapi peruntukkannya tidak hanya untuk S-1, tetapi ditambahkan D-3 dan D-4 (sarjana terapan).

“Artinya, semua PKM 2021 yang sekarang ini menjadi sembilan skema, peruntukkannya untuk S-1, D-3, dan D-4. Kemudian, laman yang digunakan tetap memakai alamat simbelmawa.kemdikbud.go.id,” katanya melalui siaran pers, Rabu (3/3).

Terdapat 9 skema PKM saat ini, yakni PKM- Riset (PKM-Riset Eksakta & PKM-Riset Sosial Humaniora) (PKM-RE/PKM-RSH), PKM-Kewirausahaan (PKM-K), PKM-Pengabdian Masyarakat (PKM-PM), PKM-Penerapan IPTEKS (PKM-PI), PKM-Karsa Cipta (PKM-KC), PKM-Gagasan Futuristik Konsruktif (PKM-GFK), PKM-Karya Inovatif (PKM-KI), PKM-Gagasan Tertulis (PKM-GT), dan PKM-Artikel Ilmiah (PKM-AI).



Sementara itu, penanggungjawab PKM Tahun 2021, Indwiani Astuti mengatakan bahwa yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah adanya isu strategis terkait penyelarasan pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri.

Materi yang diajarkan di lembaga pendidikan perlu diselaraskan dengan kebutuhan industri karena lulusan pendidikan vokasi yang tidak terserap oleh dunia industri akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran. “Padahal, kebutuhan lulusan D-3 dan D-4 ini meningkat dan sangat dibutuhkan sejalan dengan Revolusi Industri 4.0,” tuturnya.

Indwiani Astuti melanjutkan, Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi melalui kelompok kelembagaan akan melaksanakan penguatan program untuk meningkatkan relevansi program studi dengan kebutuhan industri dan serapan keterpakaian lulusan oleh dunia usaha dan dunia industri.

Oleh karenanya ia mengatakan, untuk menunjang hal tersebut, dibutuhkan suatu strategi pengembangan pendidikan tinggi vokasi. Strategi tersebut berupa peningkatan kualitas pembelajaran pendidikan tinggi vokasi melalui kemitraan strategis dengan industri yang akan difasilitasi dengan peningkatan kualitas SDM dan relevansi sarana prasarana.

Peningkatan kualitas ini berjalan melalui sebuah reformasi pendidikan. Reformasi ini mengajak mahasiswa untuk menjadi lulusan yang terampil, unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, dan berdaya saing dengan karakter Pancasila. “Tentunya, mahasiswa ini ditingkatkan minat dan bakatnya dan hal ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Mendikbud, yang mengatakan Kampus Merdeka adalah Merdeka Belajar,” terang Indwiani.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjadikan mahasiswa itu kreatif. Kreatif merupakan suatu penjelmaan integratif dari pikiran, perasaan, dan keterampilan. “Jadi, apabila mahasiswa mengikuti PKM, itu adalah upaya untuk mengasah mahasiswa menjadi kreatif sesuai minat dan bakatnya. Kreativitas inilah yang akan menjadi kunci utama penilaian PKM sehingga lulusannya menjadi kreatif dan siap bersaing dengan perubahan global,” harap Indwiani.

Program PKM-KI pada masa pandemi akan dilaksanakan melalui konsep “blended”, yaitu kombinasi tiga unsur penting, yaitu secara daring dan luring (online dan offline) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian, peserta PKM-KI adalah kelompok mahasiswa aktif program pendidikan S-1, D3, dan Sarjana Terapan/D4, yang bernaung di bawah Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Sekolah Vokasi dan Akademi, di bawah binaan Kemendikbud yang terdaftar di PD-Dikti.

Mahasiswa yang sudah menyandang gelar sarjana, sarjana terapan, atau sedang mengikuti pendidikan profesi seperti koas (farmasi, kedokteran, kedokteran hewan, kedokteran gigi dll) tidak diperbolehkan mengusulkan proposal PKM-KI.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4460 seconds (0.1#10.140)