Ditjen Dikti Terbitkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen 2021

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:52 WIB
loading...
Ditjen Dikti Terbitkan...
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Perdirjen) tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Tahun 2021.

Dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya. Tugas dan kewajiban dosen yang merupakan Beban Kerja Dosen (BKD) tersurat pada Pasal 72 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca juga: Akhirnya, Menpan-RB Pastikan Honorer Guru Agama Masuk Rekrutmen PPPK 2021

BKD mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. BKD tersebut sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks.

Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam mengatakan, kerangka besar dalam hal ini adalah sistem pembinaan karir dosen yang mengikuti semangat Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Hal ini merupakan jawaban pertanyaan bagi pada dosen yang menginginkan dosen merdeka.

“Inilah jawabannya, tetapi memang tidak mudah karena ini harus kita ubah juga peraturan Menpan RB, Permendikbud baru nanti PUPAK dari Ristek/BRIN,” katanya pada saat peluncuran yang disiarkan daring.

Baca juga: Alhamdulillah, Anggaran KIP Kuliah Melonjak Jadi Rp2,5 Triliun

Nizam menambahkan adanya perubahan kerangka pembinaan karir dosen agar lebih selaras, seiring dengan perubahan yang ingin dilakukan di dalam pendidikan tinggi yaitu mereformasi dan mendistribusi pendidikan tinggi untuk bisa lebih adaptif, fleksibel dengan semangat Kampus Merdeka.

“Dengan memberikan ruang luas bagi mahasiswa untuk keleluasaan dalam mengembangkan potensi, tentunya dosennya juga harus memiliki ruang luas untuk bisa mengawal para mahasiswanya dalam melakukan pembelajaran yang lebih adaptif, fleksibel dan partisipatif. Sehingga pengembangan diri dosen dan mahasiswa itu mestinya mendapatkan bobot yang sepadan,” tambah Nizam.

Indikator kinerja dosen tercermin pada BKD yang secara langsung dan tidak langsung meningkatkan indikator kinerja perguruan tinggi dan akhirnya mendukung indikator kinerja kementerian. Oleh karena itu BKD merupakan tonggak dari transformasi dan reformasi manajemen SDM pendidikan tinggi.

Baca juga: Lobi Kemenag Manjur, Dapat Tambahan Kuota PPPK untuk Guru Agama Sebanyak 27.303

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya M. Sofwan Effendi mengungkapkan, merujuk pada SK Dirjen Dikti No 12/2021 yang telah ditandatangani 18 Januari lalu.

Inti inovasi dari adanya reduksi administrasi, adanya inovasi pencapain kredit melalui rublik yang disusun dari refleksi kebijakan Kampus Merdeka, sehingga inovasi dan redupsi ini menjadi ciri khas. “Mudah – mudahan menaikan level potensi dan kreativitas dosen di dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi,” kata Sofwan.

PO BKD Tahun 2021 ini mengakui seluruh aktivitas dosen sesuai dengan kebijakan MBKM, untuk itu diharapkan dosen dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas tridarmanya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Universitas BSI Raih...
Universitas BSI Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Anugerah Diktisaintek 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Jurnalis SINDOnews.com...
Jurnalis SINDOnews.com Raih Silver Winner di Anugerah Diktisaintek 2024
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Iman Sampurna Dilantik...
Iman Sampurna Dilantik Jadi Pj Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Rekomendasi
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Berita Terkini
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Mahasiswa Indonesia-Thailand...
Mahasiswa Indonesia-Thailand Pelajari Rantai Pasok Kopi Jawa Lewat Short Course UNEJ
Midcare Expo 2026 FK...
Midcare Expo 2026 FK Unair, Dorong Mahasiswa Kembangkan Jiwa Kewirausahaan
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved