BNSP-Kemendikbud Siap Wujudkan Link and Match 149 Skema Sertifikasi Nasional
Jum'at, 26 Maret 2021 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja ini telah diatur dalam UU No 13/2003. Dalam peraturan tersebut, BNSP diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Adapun berdasarkan PP No 10/ 2018, Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan oleh LSP yang diberikan lisensi oleh BNSP.
Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan Sertifikasi Kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja kompeten, berdaya saing tinggi dan berstandar global. Maka dari itu, diperlukan infrastrukur kompetensi seperti Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Adapun hal tersebut merupakan komponen yang harus dimiliki dalam Sistem dan Skema Kompetensi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi.
Berdasarkan PP No.10 tahun 2018, BNSP befungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja. Sertifikasi Kompetensi ini adalah produk hukum yang menjadi bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu.
Bukti pengakuan atau legitimasi ini ditetapkan oleh BNSP kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi BNSP sebelum LSP memberikan sertifikat itu ke tenaga kerja terkait.
Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.
Adapun kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh LSP pemberi sertifikasinya dan professional judgement yang dimiliki para Asesor Kompetensi. Dalam hal ini, BNSP memiliki kebijakan untuk membina dan mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan Sertifikasi Kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja kompeten, berdaya saing tinggi dan berstandar global. Maka dari itu, diperlukan infrastrukur kompetensi seperti Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Adapun hal tersebut merupakan komponen yang harus dimiliki dalam Sistem dan Skema Kompetensi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi.
Berdasarkan PP No.10 tahun 2018, BNSP befungsi untuk melaksanakan dan mengembangkan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja. Sertifikasi Kompetensi ini adalah produk hukum yang menjadi bukti pengakuan terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu.
Bukti pengakuan atau legitimasi ini ditetapkan oleh BNSP kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi BNSP sebelum LSP memberikan sertifikat itu ke tenaga kerja terkait.
Tujuannya adalah untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.
Adapun kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh LSP pemberi sertifikasinya dan professional judgement yang dimiliki para Asesor Kompetensi. Dalam hal ini, BNSP memiliki kebijakan untuk membina dan mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
(mpw)
Lihat Juga :