Ingin Jadi Guru Penggerak Angkatan 4, Ini Syarat dan Kriterianya

Selasa, 30 Maret 2021 - 15:03 WIB
loading...
Ingin Jadi  Guru Penggerak Angkatan 4, Ini Syarat dan Kriterianya
Ditjen GTK Kemendikbud kembali membuka pendaftaran seleksi calon peserta, pengajar praktik (pendamping) dan fasilitator pendidikan Guru Penggerak Angkatan 4. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud kembali membuka pendaftaran seleksi calon peserta, pengajar praktik (pendamping) dan fasilitator pendidikan Guru Penggerak Angkatan 4.

Dikutip dari instagram Ditjen GTK di @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa (30/3), diumumkan bahwa Program Guru Penggerak (PGP) angkatan 4 telah dibuka. Program ini adalah pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.



Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

Berbeda dengan angkatan sebelumnya, PGP Angkatan 4 ini mulai menerima Guru SLB dan SMK serta juga rekrutmen untuk Fasilitator.

Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, serta pendaftaran PGP angkatan 4 dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ .

Pendaftaran calon peserta pendidikan Guru Penggerak bagi guru dibuka mulai 22 Maret sampai 24 April 2021. Sedangkan pendaftaran calon pengajar praktik (pendamping) pendidikan Guru Penggerak bagi guru, kepala sekolah dan praktisi pendidikan mulai 22 Maret-24 April 2021.



Sementara, pendaftaran calon fasilitator pendidikan Guru Penggerak bagi widyaiswara Kemendikbud akan mulai dibuka pada 1 April-8 Mei 2021.

Kriteria calon Guru Penggerak:
1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri dan swasta
2. Memiliki akun guru di Dapodik
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
7. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria Pengajar Praktik (pendamping):
1. Guru, kepala sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran
2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).
3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan
4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksnakaan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria umum Fasilitator:
1. Pengawas sekolah atau widyaiswara yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator
2. Terbiasa menggunakan media sosial dan learning management system (LMS)
3. Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2011 seconds (0.1#10.140)