Tingkatkan Kemampuan TIK Guru, Pusdatin Kemendikbud kembali Gelar PembaTIK
Kamis, 08 April 2021 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari laman Pusdatin di pusdatin.kemdikbud.go.id, peserta yang dapat mengikuti program PembaTIK ini adalah:
1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjang yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
2. Guru tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Yayasan.
3. Guru honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari Lembaga yang bersangkutan.
4. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari semua jenjang yang dibuktikan dengan SK PNS yang bersangkutan.
2. Guru tetap Yayasan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Yayasan.
3. Guru honorer di Instansi Pendidikan Pemerintah/Swasta dari semua jenjang yang dibuktikan dengan keputusan dari Lembaga yang bersangkutan.
4. Mengajar minimal satu bidang studi di sekolahnya (guru mata pelajaran/guru kelas).
(mpw)
Lihat Juga :