Bergelar Doktor di Usia Belia, Ini Dosen Perempuan Termuda di IAIN Jember
Sabtu, 24 April 2021 - 07:10 WIB
loading...
Dr Hj Qurrotul Uyun, merupakan doktor termuda di lingkungan IAIN Jember yang memperoleh gelar doktor pada usia 27 tahun dengan predikat cumlaude. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dr. Hj. Qurrotul Uyun, SH., MH ., perempuan kelahiran Jember tahun 1993 yang juga merupakan dosen Fakultas Syariah IAIN Jember berhasil meraih gelar doktor di bidang Hukum Tata Negara (HTN), setelah menyelesaikan ujian akhir Program Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, pada (21/4).
Saat ini, Uyun, merupakan doktor termuda di lingkungan IAIN Jember yang memperoleh gelar doktor pada usia 27 tahun dengan predikat cumlaude.
Baca juga: Beasiswa Merdeka Belajar Semua Jenjang Dibuka 2 Mei, Cek Info Lengkapnya
Disertasi Uyun mengkaji tentang konseptualisasi kebijakan hak hukum bagi diaspora Indonesia dalam konteks negara kesejahteraan. Ide dalam penggarapan disertasi tersebut berawal dari keingintahuannya terhadap fenomena diaspora yang menjadi fenomena global dengan trend positif seiring dengan meningkatnya imigran sukses di abad ke 21.
“Diaspora lahir menjadi komunitas besar yang memiliki experience tinggi dalam perjalanan hidup dengan global networking yang sangat kuat dan bisa menjadi devisa besar atau remitansi bagi suatu negara. Karena itu, dalam menentukan strategi pembangunan ke depan, pemerintah Indonesia perlu mempunyai strategi mengenai kebijakan diaspora secara jelas agar dapat memanfaatkan aset, jaringan dan brain power yang dimiliki diaspora Indonesia,” ungkap Uyun seperti dilansir dari laman resmi Kemenag,Jumat (23/4/2021).
“Masyarakat Indonesia luar negeri kurang merasakan bahkan kesulitan dalam mengakses penggunaan fasilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam regulasi masyarakat Indonesia luar negeri,” sambungnya.
Baca juga: UGM Tembus 50 Besar Dunia untuk 7 SDGs Versi THE Impact Rankings 2021
Saat ini, Uyun, merupakan doktor termuda di lingkungan IAIN Jember yang memperoleh gelar doktor pada usia 27 tahun dengan predikat cumlaude.
Baca juga: Beasiswa Merdeka Belajar Semua Jenjang Dibuka 2 Mei, Cek Info Lengkapnya
Disertasi Uyun mengkaji tentang konseptualisasi kebijakan hak hukum bagi diaspora Indonesia dalam konteks negara kesejahteraan. Ide dalam penggarapan disertasi tersebut berawal dari keingintahuannya terhadap fenomena diaspora yang menjadi fenomena global dengan trend positif seiring dengan meningkatnya imigran sukses di abad ke 21.
“Diaspora lahir menjadi komunitas besar yang memiliki experience tinggi dalam perjalanan hidup dengan global networking yang sangat kuat dan bisa menjadi devisa besar atau remitansi bagi suatu negara. Karena itu, dalam menentukan strategi pembangunan ke depan, pemerintah Indonesia perlu mempunyai strategi mengenai kebijakan diaspora secara jelas agar dapat memanfaatkan aset, jaringan dan brain power yang dimiliki diaspora Indonesia,” ungkap Uyun seperti dilansir dari laman resmi Kemenag,Jumat (23/4/2021).
“Masyarakat Indonesia luar negeri kurang merasakan bahkan kesulitan dalam mengakses penggunaan fasilitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam regulasi masyarakat Indonesia luar negeri,” sambungnya.
Baca juga: UGM Tembus 50 Besar Dunia untuk 7 SDGs Versi THE Impact Rankings 2021
Lihat Juga :