Marak PTS Tak Berizin, Ditjen Dikti Gandeng Polda Metro untuk Menertibkan
Selasa, 27 April 2021 - 15:40 WIB
loading...
Pertemuan Sesditjen Dikti Kemendikbud Paristiyanti Nurwardani dengan Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo. Foto/Ditjen Dikti Kemendikbud
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak memiliki izin resmi.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani, pada Senin pagi (26/4) mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.Si.
Baca juga: 10 Universitas Terbaik Indonesia Masuk Peringkat Dunia versi THE Impact Rankings 2021
Pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. Baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Sesditjen Dikti) Paristiyanti Nurwardani, pada Senin pagi (26/4) mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Pol Drs Hendro Pandowo, M.Si.
Baca juga: 10 Universitas Terbaik Indonesia Masuk Peringkat Dunia versi THE Impact Rankings 2021
Pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban PTS yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah. Baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi.
Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan (SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga :