Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren
Jum'at, 11 Juni 2021 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Senada dengan Muhammad Ali Ramdhani, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Rahmawati mengatakan bahwa di dalam Sistem Layanan Data Aplikasi PIP Pesantren ini nanti, akan memudahkan operator dari Kantor Wilayah seluruh Indonesia dalam melakukan pendataan karena operator hanya memasukkan data NIK santri yang sudah terintegrasi dengan data EMIS Pendidikan Islam.
“Di dalam pertemuan ini, kita langsung akan melakukan simulasi penggunaan aplikasi PIP pesantren ini. Hal ini semata-mata untuk percepatan penyaluran dana agar segera bermanfaat untuk pondok pesantren,” kata Rahmawati.
Ada beberapa kriteria penerima manfaat dari PIP Pesantren ini. Pertama, santri yang berada pada usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang Berasal dari keluarga kurang mampu. Kedua, santri dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ketiga, selain memiliki KIP, dapat juga ditandai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Keempat, selain kepemilikan KIP/KKS/PKH, calon penerima PIP juga dapat melampirkan SKRTM dari pemerintah desa dan SKTM dari pimpinan Pesantren. Kelima, melalui afirmasi dari keterangan pemerintah daerah terdampak bencana alam, hambatan ekonomi, yatim dan/atau piatu, kelainan fisik, dan korban konflik sosial.
“Di dalam pertemuan ini, kita langsung akan melakukan simulasi penggunaan aplikasi PIP pesantren ini. Hal ini semata-mata untuk percepatan penyaluran dana agar segera bermanfaat untuk pondok pesantren,” kata Rahmawati.
Ada beberapa kriteria penerima manfaat dari PIP Pesantren ini. Pertama, santri yang berada pada usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun yang Berasal dari keluarga kurang mampu. Kedua, santri dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ketiga, selain memiliki KIP, dapat juga ditandai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Keempat, selain kepemilikan KIP/KKS/PKH, calon penerima PIP juga dapat melampirkan SKRTM dari pemerintah desa dan SKTM dari pimpinan Pesantren. Kelima, melalui afirmasi dari keterangan pemerintah daerah terdampak bencana alam, hambatan ekonomi, yatim dan/atau piatu, kelainan fisik, dan korban konflik sosial.
(mpw)
Lihat Juga :