Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 2 Masih Buka hingga 5 Juli, Buruan Daftar

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:14 WIB
loading...
Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 2 Masih Buka hingga 5 Juli, Buruan Daftar
Ditjen Dikti Kemendikbudristek memperpanjang waktu pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 2 hingga 5 Juli 2021. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Suksesnya Kampus Mengajar Angkatan 1 2021 mendorong Ditjen Dikti Kemendikbudristek membuka pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 2 hingga 5 Juli 2021 dengan harapan menggandeng jumlah partisipasi mahasiswa, dosen, dan universitas negeri maupun swasta yang lebih besar.

Adapun sasaran program Kampus Mengajar Angkatan 2 ini adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).



Hal tersebut disampaikan oleh Aris Junaidi, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti dalam Sosialisasi Program Kampus Mengajar Angkatan 2 ke Perguruan Tinggi di Wilayah Timur.

“Kampus Mengajar Angkatan 2 ini akan merekrut 17.000 mahasiswa yang akan diterjunkan ke 3.400 SD yang sudah ditunjuk dan 3000 mahasiswa akan diterjunkan ke 375 SMP di 34 Provinsi,” katanya melalui siaran pers, Selasa (29/6).

Program Kampus Mengajar memiliki 4 poin penting yaitu melanjutkan pembelajaran di masa pandemi terutama untuk SD dan SMP di daerah 3T, menghadirkan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan pembelajaran literasi dan numerasi, dan menjadi mitra guru dalam melakukan kreativitas dan inovasi dalam pembelajaran.



Selain itu, mahasiswa juga dapat berkontribusi dalam mendukung kepala sekolah melakukan efisiensi administrasi dan manajerial sekolah. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang mengizinkan mahasiswa untuk belajar diluar kampus hingga 2 semester atau 40 SKS.

Perguruan tinggi akan mendapatkan keuntungan dengan tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) pada poin nomor 2 yaitu mahasiswa mempunyai pengalaman belajar diluar kampus domisili, dan dosen pembimbing lapangan (DPL) sebagai support pencapaian IKU tersebut.

Program Kampus Mengajar Angkatan 2 ini terbuka untuk 4.700 institusi pendidikan tinggi yang berada dibawah naungan Ditjen Dikti dan terbuka semua program studi, sarjana, dan sarjana terapan.



Adapun syarat dari Kampus Mengajar bagi mahasiswa yaitu mahasiswa minimal semester 5 pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 atau yang saat ini di semester 4.

Ketua Sub pokja Kampus Mengajar Wagiran mengatakan, sasaran dari Kampus Mengajar angkatan 2 ini adalah SD dan SMP dengan akreditasi C dan berada di daerah 3T seperti Papua, Papua Barat, Maluku, dan NTT, karena daerah tersebut akreditasi sekolahnya masih masih perlu ditingkatkan.

Oleh karena itu semoga mahasiswa-mahasiswa selalu dinanti baik oleh para guru maupun para murid-muridnya, sehingga lahirnya inovasi-inovasi untuk terus membangun pendidikan kita khususnya di Indonesia Timur.

“Kampus Mengajar menjadi lahan pengabdian yang luar biasa bagi mahasiswa serta sebagai ajang mengembangkan soft skill yaitu kepemimpinan, problem solving, kreativitas, dan kemampuan interpersonal,” jelasnya.

Manfaat program Kampus Mengajar bagi mahasiswa yaitu diakui konversi hasil belajar sampai dengan 20 SKS per semester serta adanya pemotongan UKT hingga Rp2,4 juta dan mendapatkan uang saku Rp1.2 Juta perbulan.

Dalam program ini mahasiswa juga dapat membantu dalam mensosialisasikan produk pembelajaran Kemendikbudristek meliputi kurikulum darurat, modul pembelajaran, AKSI, portal rumah belajar, dan lain-lain.

Mahasiswa juga dapat melakukan sosialisasi dan improvisasi materi promosi profil pelajar Pancasila dan menjadi duta edukasi perubahan perilaku di masa pandemi. Pendaftaran program Kampus Mengajar Angkatan ke 2 dengan registrasi administrasi melalui aplikasi Web https://kampusmerdeka.kemendikbud.go.id.

Platform ini melakukan pencatatan mulai dari registrasi akun, kegiatan, proses seleksi, pencatatan aktivitas mahasiswa hingga proses penilaian yang terintegrasi dengan PDDikti. Sehingga dipastikan bagi para dosen dan mahasiswa yang ingin menjadi bagian dari program Kampus Mengajar harus terdaftar di PDDikti.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4375 seconds (0.1#10.140)