Mau Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek, Ini Persyaratannya

Kamis, 01 Juli 2021 - 13:32 WIB
loading...
A A A
Kedua adalah Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek yakni pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

Program Beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Bagi guru, silakan mendaftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh Pegawai pelajar on-going.

Persyaratan Umum:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera di Kemdikbudristek;
2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja;
3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
A. Beasiswa Program Magister

Persyaratan Khusus:
1. Berusia paling tinggi 37 Tahun;
2. Diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia;

3. IPK S1 minimal 3.00 pada skala 4.00; dan
5. Diutamakan TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 6.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.

B. Beasiswa Program Doktoral
Persyaratan Khusus:

1. Berusia paling tinggi 40 Tahun;
2. Diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia;
3. IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00; dan
4. Diutamakan TOEFL ITP 500/IBT 61, IELTS 6.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6.5.

Kelengkapan Berkas:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. LoA Unconditional.
3. ljazah dan transkrip nilai terkahir.
4. Sertifikat TOEFL/IELTS.
5. Proposal rencana studi.
6. Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II.
7. Surat pernyataan pegawai Kemendikbud (download format disini).
8. Surat keterangan sehat.
9. SKP

Ketiga adalah Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas yang merupakan merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral yang diberikan kepada Mahasiswa Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam meliputi:
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)