Coreng Institusi Kampus, JPPI Minta OJK Tegas Soal Rektor Rangkap Jabatan

Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
A A A


"Jika institusi ini bobol, lalu di mana lagi kita bisa berharap. Untuk itu, kita semua harus menjaga marwah kampus sebagai institusi independen yang menyemai integritas calon-calon pemimpin masa depan," jelas Ubaid.

Sebelumnya, JPPI menyebut kasus rangkap jabatan rektor sebagai komisaris BUMN, bukan hanya terjadi di Universitas Indonesia (UI). Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat juga disebut rangkap jabatan dan melanggar statuta.

"Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

Ubaid mengatakan, informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. Ia menyebut, Komaruddin Hidayat pun diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)