Coreng Institusi Kampus, JPPI Minta OJK Tegas Soal Rektor Rangkap Jabatan
Sabtu, 10 Juli 2021 - 00:01 WIB
loading...
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas sektor perbankan agar segera mengambil sikap tegas terkait sejumlah rektor perguruan tinggi yang rangkap jabatan di bank.
"Disebutkan jelas dalam peraturan OJK , bahwa salah satu syarat utama menjadi komisaris adalah mempunyai integritas. Lalu, integritas itu ditunjukkan dengan adanya sikap untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Peraturan OJK, no. 27 tahun 2016, pasal 5)," tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Rektor Rangkap Jabatan, JPPI: Ini Pandemi Krisis Integritas di Dunia Pendidikan
Sementara, kata Ubaid, dalam kasus ini sudah jelas, bahwa adanya dokumen dan pengakuan soal rangkap jabatan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan. Menurut Ubaid, OJK tidak harus menunggu, tapi bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris sejumlah rektor yang rangkap jabatan tersebut.
Hal ini, kata Ubaid, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 27 tahun 2016 pasal 28. "Meski begitu, kami menyayangkan sikap OJK yang terkesan diam dan cuci tangan. Padahal, OJK-lah pihak yang berwenang dalam memberikan persetujuan dan juga pengawasan sektor perbankan," terangnya.
"Disebutkan jelas dalam peraturan OJK , bahwa salah satu syarat utama menjadi komisaris adalah mempunyai integritas. Lalu, integritas itu ditunjukkan dengan adanya sikap untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Peraturan OJK, no. 27 tahun 2016, pasal 5)," tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Rektor Rangkap Jabatan, JPPI: Ini Pandemi Krisis Integritas di Dunia Pendidikan
Sementara, kata Ubaid, dalam kasus ini sudah jelas, bahwa adanya dokumen dan pengakuan soal rangkap jabatan yang jelas menyalahi peraturan perundang-undangan. Menurut Ubaid, OJK tidak harus menunggu, tapi bisa membatalkan persetujuan atas jabatan komisaris sejumlah rektor yang rangkap jabatan tersebut.
Hal ini, kata Ubaid, sesuai dengan Peraturan OJK nomor 27 tahun 2016 pasal 28. "Meski begitu, kami menyayangkan sikap OJK yang terkesan diam dan cuci tangan. Padahal, OJK-lah pihak yang berwenang dalam memberikan persetujuan dan juga pengawasan sektor perbankan," terangnya.
Lihat Juga :