Tahap II, Kemenag Salurkan 4,6 Juta Bantuan Paket Data untuk Siswa Madrasah
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:44 WIB
loading...
Siswa madrasah tengah mengikuti pembelajaran jarak jauh dari rumahnya. Foto/Dok/Humas Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag kembali salurkan bantuan subsidi kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) siswa madrasah.
Penyaluran tahap II ini diperuntukkan bagi 4,604,432 siswa madrasah, mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Pada tahap I, bantuan paket data ini diberikan pada Mei 2021 kepada 3,829,151 siswa madrasah.
Baca juga: Singkirkan 14 Negara, Pelajar Indonesia Raih Emas di Ajang Internasional
“Banyak dari siswa madrasah tidak bisa melakukan pembelajaran hanya karena keterbatasan kuota internet, untuk itu kami salurkan bantuan subsidi kuota internet dalam rangka mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Madrasah secara maksimal,” kata Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi dalam keterangan pers, Senin (9/8/2021).
Dalam kondisi darurat, kata Ishom, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Meski demikian, siswa madrasah harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara penuh melalui penerapan PJJ.
Penyaluran tahap II ini diperuntukkan bagi 4,604,432 siswa madrasah, mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Pada tahap I, bantuan paket data ini diberikan pada Mei 2021 kepada 3,829,151 siswa madrasah.
Baca juga: Singkirkan 14 Negara, Pelajar Indonesia Raih Emas di Ajang Internasional
“Banyak dari siswa madrasah tidak bisa melakukan pembelajaran hanya karena keterbatasan kuota internet, untuk itu kami salurkan bantuan subsidi kuota internet dalam rangka mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Madrasah secara maksimal,” kata Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi dalam keterangan pers, Senin (9/8/2021).
Dalam kondisi darurat, kata Ishom, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya. Meski demikian, siswa madrasah harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara penuh melalui penerapan PJJ.
Lihat Juga :