Tegas, Mendikbudristek Ancam Kampus yang Lambat Salurkan Bantuan UKT Mahasiswa

Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:06 WIB
loading...
Tegas, Mendikbudristek Ancam Kampus yang Lambat Salurkan Bantuan UKT Mahasiswa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/Neneng Zubaidah
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN). Bantuan ini untuk memastikan agar kegiatan akademik mahasiswa dapat terus berjalan di tengah pandemi.

Adapun bantuan yang diberikan maksimal sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan tersebut harus disalurkan secepat mungkin.



"Kami akan bertindak secara tegas kepada universitas yang mungkin pelan menyalurkan dananya atau pun tidak disalurkan. Kami akan segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa mahasiswa-mahasiswa kita itu tidak putus sekolah," kata Nadiem dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (23/8/2021).

Nadiem juga meminta seluruh pihak agar dapat melaporkan apabila ditemukan keterlambatan ataupun tidak disalurkannya bantuan tersebut. Khususnya kepada DPR yang merupakan representasi atau kepanjangan tangan dari masyarakat.

"Jadi kami meminta sekali dukungan dari Komisi X yang mendengar isu-isu komplain universitas tidak malaksanakan proses ini dengan baik, mohon segera dilaporkan ke kami," tuturnya.



Bantuan ini akan dimulai pada September 2021 mendatang. Pihaknya tidak ingin ada mahasiswa yang terhenti perkuliahannya selama pandemi covid-19.

"Jadi kita menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19. Bantuan UKT itu tentunya diberikan at cost maksimal Rp2,4 juta, semuanya sama. Kalau pun UKT itu lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih itu menjadi kebijakannya perguruan tinggi masing-masing, bagaimana mengatur selisihnya," terangnya.

Bantuan akan diberikan kepada mahasiswa aktif dan tidak menerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K). "Kalau misalnya ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3246 seconds (0.1#10.140)