Terdampak Pandemi, UNAIR Turunkan Biaya UKT pada 8.191 Mahasiswa

Kamis, 26 Agustus 2021 - 22:49 WIB
loading...
A A A
1. Mahasiswa S1/D4 dan D3 semester akhir yang tinggal melaksanakan skripsi/tugas akhir (S1/D4 semester ≥ 9 dan D3 semester ≥ 7), jalur reguler maupun mandiri mendapatkan keringanan UKT 50 % dari UKT yang harus dibayarkan. Mekanisme ini dengan melakukan pengajuan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.

2. Mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan di semester gasal 2020/2021 yang belum lulus sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka sesuai kontrak perjanjian yang ditandatangani, menjadi wajib membayar semester genap 2020/2021 dan dapat diberikan keringanan berupa potongan 50 % dari UKT awal yang harus dibayarkan.



3. Mahasiswa pada poin 2 wajib membayar UKT semester gasal 2021/2022 dengan tetap mendapat potongan 50 % dari UKT awal sebagaimana peraturan yang berlaku (poin 1). Pengajuan dilakukan secara kolektif oleh fakultas masing-masing.

4. Bagi mahasiswa yang berstatus BWS (Batas Waktu Studi) mendapatkan perpanjangan semester genap 2020/2021 sehingga mendapat pembebasan UKT semester gasal 2021/2022. Mahasiswa yang berstatus BWS tersebut wajib lulus paling lambat tanggal 20 Februari 2022.

5. Bagi mahasiswa D3, D4, S1, dan profesi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan keringanan pembayaran UKT semester gasal 2021/2022 untuk diverifikasi lebih lanjut melalui fakultas dan diproses melalui aplikasi di Cybercampus.

6. Bagi mahasiswa profesi yang tinggal menunggu ujian kompetensi hanya membayar sebesar Rp1.000.000 sesuai dengan ketentuan.

7. Bagi mahasiswa S2 dan S3 yang mengalami kesulitan pembayaran karena alasan pandemi, dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penangguhan pembayaran melalui Unit Layanan Terpadu.

8. Bagi mahasiswa yang tinggal menunggu yudisium (D3, D4, S1, Profesi, Spesialis dan S2) atau Ujian Terbuka untuk S3 dapat mengajukan pembebasan jika dinyatakan lulus paling lambat tanggal 30 Oktober 2021 (untuk itu dapat mengajukan penangguhan jika diperlukan).

9. Mahasiswa yang mengajukan cuti perkuliahan pada semester gasal 2021/2022 dibebaskan dari pembayaran UKT semester yang berkenaan tersebut, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Wakil Dekan 1 Fakultas/Wakil Direktur 1 Sekolah Pasca Sarjana, dan Direktur Pendidikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)