Buruan Daftar, Beasiswa LPDP Tahap 2 Masih Dibuka hingga 8 September

Selasa, 31 Agustus 2021 - 00:08 WIB
loading...
A A A
Pembukaan pendaftaran beasiswa LPDP tahap 2 untuk ketiga kategori ini dibuka sejak 1 Agustus sampai dengan 8 September 2021. Selanjutnya dilakukan pelaksanaan seleksi administrasi pada 9-23 September 2021 dan pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 24 September.

Dilanjutkan dengan seleksi substansi akademik dan kebangsaan pada 4-8 Oktober 2021, pengumuman hasil seleksi substansi akademik dan kebangsaan pada 13 Oktober dan seleksi wawancara 25 Oktober-26 November 2021 dan pengumuman hasil wawancara akan dilakukan pada 3 Desember 2021.

Untuk seleksi beasiswa tahap 2 ini, perkuliahan paling cepat berlangsung pada Januari 2022 untuk tujuan dalam negeri dan Februari 2022 untuk tujuan luar negeri.

LPDP memberi catatan terkait LoA Unconditional. Yakni LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan (kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju).

LoA Unconditional memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi;

Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait perkuliahan paling cepat yang diizinkan
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, maka LoA tidak dianggap atau diabaikan (status menjadi ‘belum memiliki LoA').
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2994 seconds (0.1#10.140)