UP-DPR Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Penelitian Kuatkan Nilai Pancasila
Kamis, 02 September 2021 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
BK DPR, kata dia, juga bersedia menjadi mitra magang di Universitas Pancasila. Dengan bergabungnya UP diharapkan dapat bersinergi dengan pihaknya dan tercapai apa yang diinginkan. “Knowledge management yang ada di Universitas Pancasila dapat diimplementasikan di Badan Keahlian DPR RI. Keduanya berharap bahwa kerja sama ini terlaksana dan tidak hanya menjadi slipping MoU,” harapnya.
Baca juga: Cerita Mahasiswa ITB yang Raih Perak di Olimpiade Matematika
Setelah MoU dilanjutkan dengan Focus Group Discussions tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian yang dibuka oleh Guru Besar Hukum Keimigrasian Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Iman Santoso. Dia berpandangan bahwa masyarakat yang pada tiap detiknya mengalami penambahan, menyebabkan timbulnya masalah kompleks dalam bidang Imigrasi dikarenakan berbagai aspek dirinya ikut bergerak. Ideologi, pemahaman, aliran, politik, sosial budaya dan masih banyak lagi.
Dia menuturkan perlu ada adanya perubahan dan evaluasi secara mendalam terhadap UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Usia UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang 9 tahun dan dinamisnya bidang keimigrasian maka, maka perlu diadakannya perubahan dan evaluasi secara mendalam terhadap UU tersebut dan untuk segera disusun draft penyempurnaan sesuai dengan paradigma keimigrasian saat ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum UP, Eddy Pratomo mengatakan bahwa keimigrasian merupakan penegak kedaulatan negara dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Hukum keimigrasian berada pada dua lingkup yaitu Hukum Internasional yang mengatur kinerja dan hubungan antar bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia; dan Hukum Nasional yang mengatur kedaulatan dan keamanan nasional dengan menjaga dan mengawasi alur keluar masuk. “Keimigrasian merupakan penegak kedaulatan negara dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia,” katanya.
Baca juga: Cerita Mahasiswa ITB yang Raih Perak di Olimpiade Matematika
Setelah MoU dilanjutkan dengan Focus Group Discussions tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian yang dibuka oleh Guru Besar Hukum Keimigrasian Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Iman Santoso. Dia berpandangan bahwa masyarakat yang pada tiap detiknya mengalami penambahan, menyebabkan timbulnya masalah kompleks dalam bidang Imigrasi dikarenakan berbagai aspek dirinya ikut bergerak. Ideologi, pemahaman, aliran, politik, sosial budaya dan masih banyak lagi.
Dia menuturkan perlu ada adanya perubahan dan evaluasi secara mendalam terhadap UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Usia UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang 9 tahun dan dinamisnya bidang keimigrasian maka, maka perlu diadakannya perubahan dan evaluasi secara mendalam terhadap UU tersebut dan untuk segera disusun draft penyempurnaan sesuai dengan paradigma keimigrasian saat ini,” katanya.
Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum UP, Eddy Pratomo mengatakan bahwa keimigrasian merupakan penegak kedaulatan negara dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Hukum keimigrasian berada pada dua lingkup yaitu Hukum Internasional yang mengatur kinerja dan hubungan antar bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia; dan Hukum Nasional yang mengatur kedaulatan dan keamanan nasional dengan menjaga dan mengawasi alur keluar masuk. “Keimigrasian merupakan penegak kedaulatan negara dan garda terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia,” katanya.
(mpw)
Lihat Juga :