Tak Adil, Perhimpunan Guru Nilai Passing Grade PPPK 2021 Terlalu Tinggi
loading...

Passing grade skor guru PPPK pada seleksi 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB dirasakan terlalu tinggi, yakni antara 220 sampai 325 dalam skala 500. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai passing grade atau ambang batas skor guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi 2021 yang sudah dikeluarkan Kemenpan RB melalui Surat Keputusan No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Formasi Guru pada instansi daerah dirasakan terlalu tinggi.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Passing grade atau ambang batas nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK 2021 , yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500.
Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda
Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 % atau 65 dari 100 soal tes.
Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda. Hal ini sangat disayangkan oleh Kepala Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Passing grade atau ambang batas nilai yang harus didapatkan peserta ujian PPPK 2021 , yakni Kompetensi Teknis berkisar antara 220 sampai 325 dalam skala 500.
Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda
Artinya, peserta ujian harus dapat menjawab benar 44 nomor dari 100 soal. Bahkan di banyak mata pelajaran peserta guru harus menjawab soal dengan benar sebesar 65 % atau 65 dari 100 soal tes.
Hal ini terjadi karena setiap mata pelajaran dan setiap jenjang pendidikan memiliki standar atau passing grade tersendiri alias berbeda-beda. Hal ini sangat disayangkan oleh Kepala Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri.
Lihat Juga :