Diskriminasi, DPR Tolak Aturan Sekolah Penerima Dana BOS Minimal 60 Murid

Selasa, 07 September 2021 - 23:03 WIB
loading...
Diskriminasi, DPR Tolak...
DPR menolak tegas beleid Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mensyaratkan sekolah penerima minimal harus memiliki 60 murid. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menolak tegas beleid Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang mensyaratkan sekolah penerima minimal harus memiliki 60 murid. “Aturan ini mendiskriminasi hak dasar anak-anak Indonesia untuk bersekolah dan melanggar konstitusi kita,” tegas Fikri di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, aturan yang membatasi sekolah penerima dana BOS harus memiliki siswa minimal 60 orang tersebut menyalahi konstitusi negara secara umum. “Preambule (pembukaan) UUD menegaskan tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.

Baca juga: Dana BOS Hanya untuk Sekolah dengan Minimal 60 Murid, DPR: Tak Pantas Saat Pandemi

Fikri menambahkan, tujuan alokasi dana BOS sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “Kewajiban ini secara leterlijk atau harfiah, sehingga BOS menjadi hak setiap anak sekolah di Indonesia untuk menikmatinya tanpa kecuali,” jelasnya.

Fikri menyatakan, pada dasarnya BOS digunakan untuk memberi manfaat belajar bagi seluruh peserta didik yang bersekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah, sesuai dengan amanat program wajib belajar. “Jadi, bukan semata untuk sekolahnya, tapi untuk murid yang bersekolah di situ, karena basis perhitungan besaran BOS berdasarkan jumlah murid,” urainya.

Diskriminasi atas sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang juga berpotensi
menimbulkan kesenjangan yang tajam bagi daerah-daerah pada kondisi tertentu. “Misalnya di daerah dengan geografi dan biografi yang tidak menguntungkan,” katanya.

Baca juga: Kiat dari Mendikbudristek untuk Sukses dan Berprestasi di Usia Muda

Meski di pasal 3 ayat 3 PermendikbudRistek 6/2021 tersebut mengecualikan sekolah dengan kondisi tertentu, antara lain sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian, dan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.

Namun, penetapan sekolah dengan kondisi khusus itu hanya akan memperpanjang jalur birokrasi bagi sekolah-sekolah yang berhak untuk menerima dana BOS regular. “Padahal prinsip dasar Konstitusi kita adalah bagaimana pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkeadilan, termasuk dalam alokasi dana BOS,” tutupnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Berita Terkini
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Infografis
Tolak Beri Amunisi,...
Tolak Beri Amunisi, Bos Wagner Marah ke Militer Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved