DPR Dorong Kemendikbudristek Beri Ruang Pelaku Seni dan Budaya Saat Pandemi
Rabu, 15 September 2021 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
"Di antaranya Pekan Kebudayaan Nasional, Indonesia bercerita, Kanal Indonesiana, Musik Magi dan Musik Lapo (pengembangan music tradisi), Piala Citra dan Indonesiana Films (festival film), World Music Expo, serta ragam talkshow dan webinar konten nusantara," paparnya.
Baca juga: Pilihan Jurusan Kuliah Tak Selalu Sesuai Talenta, Jokowi: Contohnya Menkes
Ia juga memastikan kalau DPR akan terus memberi ruang kepada para pelaku seni akan tetap dapat berkreasi dengan tiga aspek yaitu pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Seperti dalam aspek anggaran, Hetifah menyatakan DPR mendukung anggaran sebesar Rp1,2 triliun tahun 2022 bagi Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek. Sebesar Rp235,1 miliar, dari anggaran tersebut ditujukan khusus untuk kegiatan-kegiatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan.
"Dalam aspek pengawasan, kami terus melakukan berbagai Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak seni dan budaya di Indonesia. Mulai dari akademisi, praktisi, industry, swasta, dan lainnya. Kami juga aktif melakukan rapat evaluasi program dengan Kemdikbud untuk memastikan bahwa kebijakan telah tepat menyasar para pelaku seni dan budaya," ujar Hetifah.
Sementara untuk aspek legislasi, Hetifah memastikan bahwa Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diterapkan dengan baik. Hal ini memastikan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia dapat terjaga melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Baca juga: Pilihan Jurusan Kuliah Tak Selalu Sesuai Talenta, Jokowi: Contohnya Menkes
Ia juga memastikan kalau DPR akan terus memberi ruang kepada para pelaku seni akan tetap dapat berkreasi dengan tiga aspek yaitu pengawasan, anggaran, dan legislasi.
Seperti dalam aspek anggaran, Hetifah menyatakan DPR mendukung anggaran sebesar Rp1,2 triliun tahun 2022 bagi Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek. Sebesar Rp235,1 miliar, dari anggaran tersebut ditujukan khusus untuk kegiatan-kegiatan pemajuan dan pelestarian kebudayaan.
"Dalam aspek pengawasan, kami terus melakukan berbagai Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak seni dan budaya di Indonesia. Mulai dari akademisi, praktisi, industry, swasta, dan lainnya. Kami juga aktif melakukan rapat evaluasi program dengan Kemdikbud untuk memastikan bahwa kebijakan telah tepat menyasar para pelaku seni dan budaya," ujar Hetifah.
Sementara untuk aspek legislasi, Hetifah memastikan bahwa Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat diterapkan dengan baik. Hal ini memastikan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia dapat terjaga melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Lihat Juga :