Begini Penjelasan Kemendikbudristek Soal Isu Klaster Covid-19 di Sekolah

Jum'at, 24 September 2021 - 16:11 WIB
loading...
Begini Penjelasan Kemendikbudristek Soal Isu Klaster Covid-19 di Sekolah
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan klarifikasi mengenai isu klaster Covid-19 di sekolah. Ada mispersepsi yang terjadi,

"Terkait dengan pemberitaan yang viral saat ini di media bahwa terdapat 1.296 klaster Covid di sekolah ini perlu kami luruskan, perlu diklarifikasi, dijelaskan kembali mispersepsi yang terjadi," katanya pada konferensi pers daring, Jumat (24/9/2021).

Jumeri menjelaskan, terkait dengan isu klaster Covid-19 di sekolah, setidaknya ada empat kesalahpahaman mengenai isu klaster PTM Terbatas yang beredar di masyarakat.

Pertama, angka 2,8% yang dipublikasikan sebelumnya bukanlah data klaster Covid-19 di satuan pendidikan. Itu adalah data
sekolah-sekolah yang melaporkan warganya ada yang tertular Covid-19 melalui aplikasi Kemendikbudristek.



"Ini hal pertama yang perlu dipahami bersama. Jadi sekali lagi 2,8% itu adalah sekolah-sekolah yang melaporkan warganya ada yang tertular Covid," terangnya.

Dia menjelaskan, hal ini perlu dipahami bersama bahwa laporan data sekolah yang warganya terkena Covid-19 itu juga diminta sejak Juli 2020 hingga September 2021.

Selain itu, Jumeri menerangkan, belum tentu juga penularan Covid-19 di satuan pendidikan itu terjadi pada sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sebab, katanya, dari 46.500 sekolah yang sudah melakukan pelaporan yang diminta Kemendikbudristek itu ada sekolah yang sudah melakukan PTM Terbatas dan ada yang belum menggelar PTM Terbatas. "Ini hal kedua yang perlu kami tegaskan," ujarnya.

Kemudian, dia menerangkan, angka 2,8% sekolah yang warganya terkena Covid-19 itu juga bukanlah akumulasi dari satu bulan terakhir atau akumulasi dari masa pemberlakuan PTM Terbatas setelah masa PPKM Darurat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2650 seconds (0.1#10.140)