Ini Alur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan Syarat Konversi Nilai IPK
loading...
A
A
A
6. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang telah ditandatangani secara elektronik dikirimkan melalui email yang terdaftar pada laman penyetaraan ijazah atau dapat diunduh melalui laman penyetaraan ijazah
7. Permohonan informasi, pertanyaan, kritik, maupun saran bisa disampaikan ke ULT Dikti Hotline (021)-126 atau melalui Media Sosial Ditjen Diktiristek
8. Seluruh proses usulan penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dipungut biaya
Syarat Konversi Nilai IPK:
1. Transkrip akademik dalam bahasa Inggris atau Indonesia asli
2. Referensi sistem penilaian atau grading system
3. SK penyetaraan ijazah jika sudah melakukan penyetaraan.
Apabila konversi nilai IPK dilakukan bersama dengan penyetaraan ijazah, maka hasil konversi nilai akan dicantumkan pada SK penyetaraan ijazah luar negeri.
7. Permohonan informasi, pertanyaan, kritik, maupun saran bisa disampaikan ke ULT Dikti Hotline (021)-126 atau melalui Media Sosial Ditjen Diktiristek
8. Seluruh proses usulan penyetaraan ijazah dan konversi nilai IPK lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dipungut biaya
Syarat Konversi Nilai IPK:
1. Transkrip akademik dalam bahasa Inggris atau Indonesia asli
2. Referensi sistem penilaian atau grading system
3. SK penyetaraan ijazah jika sudah melakukan penyetaraan.
Apabila konversi nilai IPK dilakukan bersama dengan penyetaraan ijazah, maka hasil konversi nilai akan dicantumkan pada SK penyetaraan ijazah luar negeri.
(mpw)