Passing Grade Seleksi Guru PPPK Diturunkan, Guru Honorer Sepuh Dapat Afirmasi Ini
Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:35 WIB
loading...
Ribuan guru honorer mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan MenPAN-RB (Kepmenpanrb) No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
Ini merupakan bentuk afirmasi yang dilakukan pemerintah dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan seleksi guru PPPK tahun 2021 . Di mana dalam keputusan tersebut, ambang batas kelulusan dibagi dalam tiga kategori. Di antaranya nilai ambang batas atau passing grade kategori I, II, dan III.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Guru PPPK, Ini Harapan Terdalam Guru Honorer
"Dimana untuk ambang batas kategori I merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam KepmenPANRB No.1127/2021," sebagaimana dikutip dari Kepmenpanrb No. 1169 Tahun 2021, Kamis (7/10/2021).
Dalam KepmenPANRB No.1127/2021 juga disebutkan, ambang batas kategori II ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori II tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga untuk kategori II ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.
Lalu untuk ambang batas kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 6 Oktober.
Ini merupakan bentuk afirmasi yang dilakukan pemerintah dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan seleksi guru PPPK tahun 2021 . Di mana dalam keputusan tersebut, ambang batas kelulusan dibagi dalam tiga kategori. Di antaranya nilai ambang batas atau passing grade kategori I, II, dan III.
Baca juga: Pengumuman Seleksi Guru PPPK, Ini Harapan Terdalam Guru Honorer
"Dimana untuk ambang batas kategori I merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam KepmenPANRB No.1127/2021," sebagaimana dikutip dari Kepmenpanrb No. 1169 Tahun 2021, Kamis (7/10/2021).
Dalam KepmenPANRB No.1127/2021 juga disebutkan, ambang batas kategori II ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori II tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga untuk kategori II ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.
Lalu untuk ambang batas kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 6 Oktober.
Lihat Juga :