Sama-sama Universitas Negeri, Ini Perbedaan PTN dan PTKIN

Minggu, 10 Oktober 2021 - 23:29 WIB
loading...
A A A
Siapa yang berhak mengikuti jalur SPAN-PTKIN? Semua siswa yang didaftarkan oleh sekolah atau madrasah masing-masing. Calon mahasiswa perlu memastikan, nih, apakah sekolahnya telah izin sah dari pemerintah untuk mendaftarkannya siswanya atau tidak? Nantinya, pendaftaran siswa akan dilakukan melalui Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS).
- UM-PTKIN

Jika SPAN-PTKIN dilakukan melalui PPDS, jalur seleksi Ujian Mandiri ini menggunakan Sistem Seleksi Elektronik (SSE) atau menggunakan komputer.

Calon mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti jalur seleksi UM-PTKIN adalah mereka yang lulus maksimal tiga tahun lalu. Misal, UM-PTKIN 2021 memperbolehkan siswa yang lulus pada tahun 2019, 2020, dan 2021 untuk mengikuti tes ini. Adapun perbedaan materi yang diujikan pada UM-PTKIN, yaitu:

a. Tes Kemampuan Dasar – TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman)
b. Tes Kemampuan Bidang IPA
c. Tes Kemampuan Bidang IPS

Perlu diperhatikan, bahwa TKD Kemahiran Bahasa akan menguji pengetahuan Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Sementara itu, materi ujian Pengetahuan Keislaman mencakup Akidah-Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Fiqh.

Selain dua jalur masuk PTKIN yang telah disebutkan di atas, seleksi masuk juga dapat dilakukan melalui UTBK SBMPTN.

2. Perbedaan Kurikulum atau Materi Kuliah

Sebagai gambaran, ketika kamu berkuliah di salah satu kampus PTKIN, materi kuliah atau kurikulum banyak yang berkaitan dengan ilmu agama Islam. Berbeda dengan kuliah di PTN pada umumnya.

Sebagai contoh, di Prodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mahasiswanya akan mempelajari tentang Fiqih dan Ushul Fiqih, Filsafat Hukum Islam, Islam dan HAM, serta Islam, Agama dan Negara.

Contoh lainnya, kurikulum jurusan Kedokteran UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, mahasiswa akan mempelajari Blok Budaya Ilmiah dan Konsep Dokter Muslim, Studi Al-Qur’an dan Al-Hadist, dan juga Sejarah Peradaban Islam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1950 seconds (0.1#10.140)