Kisah Ibu Susi, Guru Honorer yang Telah Mengabdi Selama 14 Tahun dan Lolos Seleksi PPPK
Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
Pada hari H, setelah penantian yang cukup panjang pengumuman hasil seleksi yang dinanti-nanti pun masih saja menemui kendala. Mungkin karena ratusan ribu orang yang mengakses maka laman pengumuman pun sulit diakses.
"Sulit dibuka. Bisanya sudah sore," katanya menceritakan sulitnya membuka laman pengumuman melalui pesan Whatsapp, Selasa (12/10/2021).
Ketika melihat namanya menjadi salah satu peserta yang lolos seleksi, Susi pun mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan. Keluarganya yang mendapat informasi kelulusan itupun juga terharu karena telah merasa diberikan keajaiban.
"Kami merasa bersyukur kepada Allah. Semua terharu. 14 tahun honor (menjadi guru honorer), ternyata masih ada keajaiban," ungkapnya.
Susi mengaku, awalnya dia tidak berharap tinggi bisa lolos seleksi PPPK. Pasalnya, nilai ambang batas miliknya hanya 305 atau kurang 15 poin dari passing grade yang ditentukan pemerintah yakni 320.
Terlebih dia pun baru berusia 34 tahun. Selain itu, dia juga tidak masuk kategori K2 dan juga belum memiliki sertifikat pendidik. Masa pengabdian 35 tahun, K2 dan sertifikat pendidik inilah yang menjadi bahan afirmasi pemerintah untuk seleksi.
"Tidak ada satupun harapan afirmasi," tuturnya.
Namun, ternyata pemerintah akhirnya mendengar saran dan masukan yang diperjuangkan para guru selama ini, yakni penurunan passing grade.
"Sulit dibuka. Bisanya sudah sore," katanya menceritakan sulitnya membuka laman pengumuman melalui pesan Whatsapp, Selasa (12/10/2021).
Ketika melihat namanya menjadi salah satu peserta yang lolos seleksi, Susi pun mengaku sangat bersyukur kepada Tuhan. Keluarganya yang mendapat informasi kelulusan itupun juga terharu karena telah merasa diberikan keajaiban.
"Kami merasa bersyukur kepada Allah. Semua terharu. 14 tahun honor (menjadi guru honorer), ternyata masih ada keajaiban," ungkapnya.
Susi mengaku, awalnya dia tidak berharap tinggi bisa lolos seleksi PPPK. Pasalnya, nilai ambang batas miliknya hanya 305 atau kurang 15 poin dari passing grade yang ditentukan pemerintah yakni 320.
Terlebih dia pun baru berusia 34 tahun. Selain itu, dia juga tidak masuk kategori K2 dan juga belum memiliki sertifikat pendidik. Masa pengabdian 35 tahun, K2 dan sertifikat pendidik inilah yang menjadi bahan afirmasi pemerintah untuk seleksi.
"Tidak ada satupun harapan afirmasi," tuturnya.
Namun, ternyata pemerintah akhirnya mendengar saran dan masukan yang diperjuangkan para guru selama ini, yakni penurunan passing grade.
Lihat Juga :