IPB Hadirkan Startup School untuk Bangun Jiwa Entrepreneurship Mahasiswa

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:32 WIB
loading...
A A A
Dalam upaya implementasi kebijakan MBKM, IPB University telah membuat panduan pelaksanaan Enrichment Course (EC) atau Supporting Course (SC) Multiaktivitas K2014-K2020. Panduan ini dapat dijadikan panduan dalam pengakuan dan penyetaraan kegiatan Startup School.

“Kode kompetensi yang dapat disetarakan pada kegiatan kewirausahaan di EC/SC Multiaktivitas diantaranya dari kluster Kewirausahaan dan Kepemimpinan serta Pengabdian Kepada Masyarakat,” ungkap Dr Alim Setiawan Slamet, selaku Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir IPB University.

Ia pun menerangkan, peserta Startup School merupakan mahasiswa aktif IPB University baik dari program sarjana maupun sekolah vokasi. Peserta tergabung dalam tim berjumlah dua hingga lima orang.

Mahasiswa pengusul dapat berasal dari berbagai program studi yang sama maupun dari program studi yang berbeda. Meskipun demikian, disarankan agar mahasiswa berasal dari semester yang berbeda agar terjadi kesinambungan dalam usaha yang dijalankan.

Program yang diusulkan oleh tim diharuskan relevan dengan bidang ilmu ketua kelompok atau anggota kelompok pengusul dan setiap mahasiswa pengusul hanya boleh mengirimkan maksimal satu bidang usaha baik sebagai ketua ataupun anggota kelompok.

“Kategori atau bidang usaha yang diusulkan dapat berasal dari sektor produksi dan budidaya, makan dan minuman, industri kreatif, jasa dan perdagangan, maupun teknologi,” ujar M Isbayu AMd selaku koordinator Startup School IPB University.

Ia menerangkan, Startup School terdiri dari dua kegiatan yakni pelatihan dan mentoring. Pelatihan dilaksanakan menggunakan konsep dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan gabungan keduanya (hybrid daring-luring).

Sedangkan mentoring berupa aktivitas mahasiswa dalam menjalankan aktivitas program, berkomunikasi dengan tim, dibimbing oleh dosen dengan menggunakan fasilitas digital virtual dan pertemuan langsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)