Memasuki Era Normal Baru, Keselamatan Anak Harus Diutamakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Memasuki era normal baru atau new normal , sektor pendidikan tak luput dari perhatian publik. Berbagai kekhawatiran dan keresahan muncul terkait isu wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 mendatang.
Keresahan itu umumnya muncul dari para orangtua siswa. Mereka cemas akan keamanan dan keselamatan anaknya dari potensi penularan virus Corona (Covid-19) jika kegiatan belajar mengajar kembali aktif secara tatap muka di sekolah. Mereka berpandangan belum adanya vaksin dan kasus virus Corona yang justru masih bertambah.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Yogi Prawira memahami kekhawatiran itu.
Dia berpandangan, anak memang memiliki hak untuk hidup, hak sehat juga hak pendidikan. Di antara semua itu, hak anak untuk hidup harus menjadi fokus utama saat ini.
“Sebagai manusia, anak punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesehatan, baru kemudian hak untuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya,” tutur Ketua Satgas Covid-19 IDAI, Yogi Prawira dalam diskusi virtual dengan sejumlah kementerian/lembaga, Selasa 2 Juni 2020.( )
Yogi menyampaikan pihaknya terus berdiskusi dengan Perhimpunan Guru Indonesia terkait wacana normal baru di satuan pendidikan. Dalam masa transisi menuju normal baru, IDAI juga menyatakan kesiapan perwakilan IDAI di 34 provinsi mendampingi pemerintah daerah melakukan asesmen teknis.
Sejauh ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati tahun pelajaran baru tetap akan dimulai pada Juli 2020. Adapun metode pembelajarannya masih dilakukan secara jarak jauh, baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
“Dalam masa transisi menuju new normal, setiap kepala dinas pendidikan dan kepala satuan pendidikan di daerah bersama-sama Gugus Tugas Daerah wajib melakukan pemetaan kesiapan daerah sesuai kriteria dan daftar periksa yang sedang disiapkan,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khamim.
Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar juga mendukung tidak dibukanya madrasah selama pandemi Covid-19 belum mereda.
Tidak hanya bagi anak, hal itu juga dilakukan demi menjamin keamanan dan kesehatan tenaga pendidik. “Kami sudah menyiapkan kurikulum darurat sebagai rujukan untuk para guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, baik daring maupun luring,” jelas Umar.
Keresahan itu umumnya muncul dari para orangtua siswa. Mereka cemas akan keamanan dan keselamatan anaknya dari potensi penularan virus Corona (Covid-19) jika kegiatan belajar mengajar kembali aktif secara tatap muka di sekolah. Mereka berpandangan belum adanya vaksin dan kasus virus Corona yang justru masih bertambah.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Yogi Prawira memahami kekhawatiran itu.
Dia berpandangan, anak memang memiliki hak untuk hidup, hak sehat juga hak pendidikan. Di antara semua itu, hak anak untuk hidup harus menjadi fokus utama saat ini.
“Sebagai manusia, anak punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesehatan, baru kemudian hak untuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya,” tutur Ketua Satgas Covid-19 IDAI, Yogi Prawira dalam diskusi virtual dengan sejumlah kementerian/lembaga, Selasa 2 Juni 2020.( )
Yogi menyampaikan pihaknya terus berdiskusi dengan Perhimpunan Guru Indonesia terkait wacana normal baru di satuan pendidikan. Dalam masa transisi menuju normal baru, IDAI juga menyatakan kesiapan perwakilan IDAI di 34 provinsi mendampingi pemerintah daerah melakukan asesmen teknis.
Sejauh ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati tahun pelajaran baru tetap akan dimulai pada Juli 2020. Adapun metode pembelajarannya masih dilakukan secara jarak jauh, baik secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring).
“Dalam masa transisi menuju new normal, setiap kepala dinas pendidikan dan kepala satuan pendidikan di daerah bersama-sama Gugus Tugas Daerah wajib melakukan pemetaan kesiapan daerah sesuai kriteria dan daftar periksa yang sedang disiapkan,” tegas Pelaksana Tugas Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Khamim.
Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama, Ahmad Umar juga mendukung tidak dibukanya madrasah selama pandemi Covid-19 belum mereda.
Tidak hanya bagi anak, hal itu juga dilakukan demi menjamin keamanan dan kesehatan tenaga pendidik. “Kami sudah menyiapkan kurikulum darurat sebagai rujukan untuk para guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, baik daring maupun luring,” jelas Umar.
(dam)