Ini Besaran Gaji Lulusan STAN, Tunjangannya Sampai Puluhan Juta

Selasa, 09 November 2021 - 00:06 WIB
loading...
A A A
Khusus untuk pegawai STAN yang sudah mengabdikan diri selama 33 tahun lebih, akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.365.000,00 per bulan.

2. Tunjangan Kinerja Lulusan STAN
Lulusan STAN tidak hanya menikmati gaji pokok ketika mereka bekerja. Mereka juga mendapatkan tunjangan melekat sesuai dengan golongan. Tunjangan melekat yang diterima antara lain tunjangan suami istri sebesar 5%, tukin anak sebesar 2%, tukin perjalanan dinas, dan lain-lain.

Selain tunjangan melekat, tunjangan yang diterima adalah tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja inilah yang menjadi sisi menarik lulusan STAN karena tunjangan kinerja ini bisa mencapai puluhan juta per bulan yang tentu sangat menggiurkan bagi para lulusannya.

Tunjangan kinerja diatur berdasarkan golongan dan instansi kerja. Jika kita mengacu kepada PP Nomor 156 Tahun 2014 yang mengatur tunjangan kinerja lulusan STAN, tunjangan kinerja untuk golongan terendah (golongan I) adalah sebesar Rp2.575.000,00 per bulan.

Untuk tunjangan kinerja lulusan D3 STAN adalah sebesar Rp3.611.000,00 per bulan. Untuk tunjanga kinerja tertinggi yang didapatkan adalah sebesar Rp46.950.000,00 per bulan.

Kemudian, khusus untuk instansi kerja di Kementerian Keuangan berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja yang didapatkan oleh lulusan D3 STAN adalah Rp7.673.325,00.

Tunjangan kinerja ini termasuk tunjangan yang nilainya tidak tetap. Besaran tunjangan kinerja yang didapatkan berdasarkan penerimaan pajak yang didapatkan negara. Hal inilah yang membuat pajak makin digalakkan oleh pemerintah di berbagai sektor saat ini.

Tunjangan kinerja akan dibayarkan 100% jika penerimaan pajak mencapai minimal 95% dari target. Jika penerimaan pajak ada di antara 90-95% dari target, maka tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 90% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.

Kemudian, jika penerimaan pajak negara berkisar antara 80-90% dari target, maka tunjangan kinerja yang diterima adalah sebesar 80% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan. Jika penerimaan pajak negara sebesar 70-80% dari target, maka tunjangan kinerja yang cair sebesar 70% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan.

Tunjangan kinerja terendah yang diterima adalah 50% dari tunjangan kinerja yang ditetapkan. Hal ini terjadi jika penerimaan pajak negara kurang dari 70%. Dengan rincian gaji dan tunjangan lulusan STAN di atas, maka pantas banyak orang yang berkeinginan masuk ke STAN untuk mendapatkan gaji yang besar ke depannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6945 seconds (0.1#10.140)